Menerima Kebenaran Meskipun Dari Anak Kecil

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

عن ابراهيم قال سألتُ الفُضَيل : “مَا التَّوَاضُعُ؟”، قال : أَنْ تَخْضَعَ لِلْحَقِّ وَتَنْقَادَ لَهُ وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ صَبِيٍّ قَبِلْتَهُ مِنْهُ، وَلَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ أَجْهَلِ النَّاسِ قَبِلْتَهُ مِنْهُ

Dari Ibrahim ia berkata, “Aku bertanya kepada Al-Fudhail bin ‘Iyaadh, apakah itu tawadhu?”. Beliau berkata, “Engkau tunduk dan patuh kepada kebenaran, meskipun engkau mendengar kebenaran dari seorang anak kecil maka kau terima, meskipun engkau mendengar kebenaran dari manusia yang paling bodoh maka engkau terima” (Hilyatul Auliyaa’ 8/91)

1309. Hak Istri Atas Gaji Suaminya

1309. BBG Al Ilmu – 459

Tanya :
Bagaimana hak istri terhadap gaji kita dalam pandangan islam ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Istri wajib diberikan nafkah untuk kebutuhan hidupnya, tanpa harus mengetahui gaji suaminya, jikalau mengetahui dan ada maslahat untuk itu maka boleh boleh saja. Semua itu dilakukan dengan cara yang makruf dan saling ridho.

والله أعلم بالصواب

Memakai Obat Tetes Hidung Dan Mata Saat Puasa

Konsultasisyariah.com

Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).

Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.

Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Ref: http://www.konsultasisyariah.com/obat-tetes-mata-waktu-puasa/#

Usahakan Membaca Al Qur’an Dari Mushaf… Itu Yang Lebih Afdhol

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA حفظه الله تعالى

Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:

“Barangsiapa yang ingin dicintai Allah dan Rosul-Nya, maka hendaklah dia membaca (Al Qur’an) dari mushaf”. [HR. Abu Nu’aim, dinyatakan hasan oleh Syeikh Albani dalam Silsilah Shohihah: 2342].

Sahabat Ibnu Mas’ud -rodhiallohu ‘anhu- mengatakan:

“Kontinyulah dalam melihat mushaf (saat membaca Al Qur’an)!”. [Mushonnaf Ibn Abi Syaibah: 8558, shohih].

Seorang Tabi’in Yunus bin Ubaid -rohimahulloh- mengatakan:

“Melihat mushaf (saat membaca Al Qur’an) adalah kebiasaan para generasi awal”. [Mushonnaf Ibn Abi Syaibah: 8561, shohih].

Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan:

“Membaca Al Qur’an dari mushaf adalah lebih afdhol daripada membacanya dari luar kepala, karena melihat mushaf itu juga ibadah yang diperintahkan, sehingga berkumpullah (ibadah) membaca (Al Qur’an) dan melihat (mushaf)… dan aku tidak melihat ada khilaf dalam masalah ini.” [Attibyan, hal: 98].

——————–
——————–

Tambahan:

Membaca Al Qur’an dari mushaf juga lebih menunjukkan sikap merendah dan tidak memamerkan hapalan… Dia juga lebih bermanfaat bagi hapalan kita, karena dengan kontinyu membaca dari mushaf; mata akan membantu hati dalam menghapalkan Al Qur’an, karena mata juga bisa menyimpan memori sebagaimana hati, wallohu a’lam.

Yang Penting Berusaha

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى.

Usaha tidak mesti mendatangkan keberhasilan, toh keberhasilan bukanlah ditangan hamba, akan tetapi ditentukan oleh Allah.

Karenanya Yang Allah nilai sesungguhnya adalah usaha dan perjuangan disertai firmanNya “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya”.

Jika usaha kita berhasil maka karunia di atas karunia, namun jika tidak berhasil maka tetap bernilai di sisi Allah.

Dalam dakwah, para Nabi ada yang pengikutnya hanya 1, ada yang 2, ada yang 3, dan ada yang tanpa pengikut. Nabi Nuuh berdakwah 950 tahun namun pengikutnya hanya sedikit. Apakah mereka dinilai gagal oleh Allah?, tentu tidak !!. Mereka telah berdakwah sebaik-baiknya dan selembut-lembutnya, sudah maksimal. Maka Allah tetap memuliakan dan memuji mereka.

Namun jangan disalah pahami sehingga ada seseorang yang malas berdakwah, atau berdakwah dengan cara yang kasar dan tanpa ilmu, lalu menghibur diri dengan berkata, “Toh nabi ada yang tanpa pengikut, apalagi kita?:. Tentu beda, para nabi telah berusaha sebaik-baiknya, maka jangan disamakan dengan orang yang malas.

Ini dalam dakwah, dan demikian juga usaha dalam perkara-perkara yang lainnya.

Berusahalah dan Tetap Optimis, semua tetaplah bernilai di sisiNya…

Maukah anda mendapatkan penghapusan dosa setahun lalu ?…

Untuk download dp dakwah, klik :
http://pic.twitter.com/VmVkevTKBE

Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Kata Imam Nawawi rahimahullah, yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil sebagaimana beliau penerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan dosa besar pun bisa diperingan dengan amalan tersebut. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 46.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat secara mutlak setiap dosa bisa terhapus dengan amalan seperti puasa Asyura. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 487-501

Ref : http://rumaysho.com/puasa/keutamaan-puasa-asyura-3750

Dua hari puasa ‘Asyura (9 dan 10 Muharram 1436 H) jatuh pada tanggal 2 dan 3 November 2014 (besok hari Ahad dan Senin).

1308. Mertua Menyuruh Menantu Meninggalkan Istri Karena Kondisi Ekonomi

1308. BBG Al Ilmu – 307

Tanya :
Apa hukumnya bila mertua menyuruh menantunya pergi meninggalkan istri karena ekonominya lagi susah sedang mertua berkecukupan?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Mertua tidak lagi punya hak atas anak wanita nya ketika telah menikah dalam urusan ekonomi. Sehingga tidak dibenarkan meminta suami pergi meninggalkan istri nya. Kecuali pergi untuk cari nafkah. Dan suami tidak boleh hidupnya tergantung kepada mertua, karena suaminya wajib hukumnya memberikan nafkah sesuai urf atau adat setempat sesuai kemampuan.

والله أعلم بالصواب

Menebar Cahaya Sunnah