1222. Bolehkah Menggabungkan Sholat ‘Ashar Dan Sholat Jum’at ?

1222. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah hukumnya shalat jumat dijamak dengan shalat ashar ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Menurut fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan juga madzhab Hanbali bahwa hal tersebut TIDAK BOLEH, karena tidak ada satu pun hadits shohih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak sholat Jumat dengan Ashar, baik dalam keadaan mukim maupun safar. Bahkan beliau (syaikh Bin Baz rahimahullah) mengatakan dalam fatwanya, ‘barangsiapa melakukan jamak antara sholat Jumat dengan sholat Ashar, maka hendaknya ia mengulangi sholat Ashar pada waktunya.’

» Jadi, bagi seorang muslim yang melakukan safar pada siang hari jumat, jika ia ingin melakukan jamak antara 2 sholat, maka hendaknya ia menetapkan niat sholat Dhuhur, baik ia sholat sendirian, atau berjama’ah dengan sesama musafir, atau ia bermakmum di belakang imam sholat Jumat, lalu setelah itu ia berdiri lagi untuk melakukan sholat Ashar secara Qoshor.

» Hal ini BOLEH dilakukan karena sholat Jumat tidak wajib bagi musafir, dan juga dikarenakan bolehnya terjadi perbedaan niat sholat antara imam dan makmum menurut pendapat sebagian ulama fiqih.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kesabaran Ikhtiyari (Pilihan) Lebih Utama Daripada Kesabaran Idhtirori (Terpaksa)

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Karenanya kesabaran Nabi Yusuf ‘alaihis salam tatkala dirayu oleh permaisuri raja lebih tinggi nilainya daripada kesabaran tatkala dilemparkan di dalam sumur, karena seseorang yang dirayu oleh seorang wanita jelita dihadapannya ada 2 pilihan, pilihan bermaksiat atau pilihan bersabar.

Adapun seseorang yang terkena musibah maka ia harus terpaksa bersabar, tidak ada pilihan lain baginya kecuali bersabar.

Ujian menghadapi rayuan permaisuri raja jauh lebih berat daripada ujian menunggu di dalam sumur.

Status di atas kami ambil dari perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim rahimahullah. Tentunya semakin berat ujian semakin besar pahala, kaidah dalam status di atas tentunya kaidah umum atau hukum asal, yaitu jika ditinjau dari jenis kesabaran. Akan tetapi pada bentuk-bentuk tertentu bisa jadi kesabaran Idtirori lebih besar dan tinggi nilainya jika memang ujiannya sangatlah berat, contoh, seseorang yang kehilangan istri dan seluruh anak-anaknya pada saat yang sama lantas ia bersabar tentu lebih tinggi nilainya daripada seseorang yang diberi pilihan untuk menundukan pandangannya atau melihat wajah seorang wanita yang cantik jelita yang tidak halal baginya.

Hal ini sebagaimana jenis bid’ah lebih buruk daripada jenis maksiat, karena pelaku bid’ah sulit diharapkan ia bertaubat karena ia merasa benar, akan tetapi hal ini tidaklah secara mutlak.

Tentunya kemaksiatan seperti berzina lebih berat di sisi Allah daripada sebagian bid’ah ibadah seperti bid’ah sholat rogoib yang dianggap bid’ah oleh imam Nawawi.

Wallahu a’lam

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

“Saya” Berbeda Pendapat Dengan Imam Syafii

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Sahabatku! Ucapan anda adalah cermin dari diri dan pola pikir anda. Bukan hanya kepribadian dan pola pikir, bahkan ucapan dan perilaku anda juga mencerminkan akan hakekat iman anda. Jangan pernah mengira bahwa anda dapat sepanjang masa menyembunyikan jati diri anda dari semua orang.

Bisa saja anda menipu, atau mengelabuhi atau berkamuflase untuk sekali dan dua kali, namun bukan untuk seterusnya. Dalam pepatah dinyatakan: sepandai pandai tupai meloncat pasti terjatuh jua, atau sepandai pandai anda menyembunyikan bangkai pasti tercium juga. Simaklah firman Allah Taala berikut :

وَلَوْ نَشَاءُ لَأَرَيْنَاكَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُم بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ وَاللهُ يَعْلَمُ أَعْمَالَكُمْ

“Andai Kami menghendakinya, niscaya Kami tunjukkan perihal mereka kepadamu, dan kamupun pasti dapat mengenal mereka dari ciri cirinya dan kamu juga pasti dapat mengenali mereka dari gaya bicaranya. Dan Allah mengetahui semua amal perbuatan kalian.” (Muhammad 30)

Kesombongan adalah satu penyakit hati dan selanjutnya terwujud dalam ucapan dan perbuatan. Namun demikian, betapa sering kita mempropagandakan bahwa diri kita tidak sombong, walaupun sejatinya jiwa kita dibanjiri dengan kesombongan besar.

Diantara indikator kesombongan yang sering terucap dari lisan kita, ialah dengan berkata: saya berbeda pendapat dengan Imam Syafii, atau saya menyelisihi pendapat imam Ibnu Taimiyyah, atau bahkan saya menentang pendapat Ibnu Abbas atau bahkan Abu Bakar dan Umar bin al khatthab radhiallahu ‘anhum.

Padahal kalau kita sedikit mau jujur dan bercermin, niscaya kita menyadari bahwa kita tidak pantas untuk berpendapat apalagi berijtihad dalam urusan agama. Alih alih berijtihad, sekedar mengerti arti berbagai dalil saja tidak, apalagi tentang metode pendalilan dan etika berijtihad.

Sejatinya kita ini adalah salah satu contoh nyata dari orang orang yang disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar berikut ini:

أجمع الناس على أن المقلِّد ليس معدوداً من أهل العلم، وأن العلم معرفة الحق بدليله.

“Para ulama’ telah sepakat bahwa seorang muqallid (pengikut buta) tidak pantas dianggap sebagai ulama’ karena yang disebut ilmu ialah mengetahui kebenaran lengkap dengan dalilnya.”

Aneh memang, betapa sering kita bersikap lancang, tidak tahu diri, tidak tahu malu, sehingga merasa telah selevel dengan para Imam ahli ijtihad, dan hobi berkata: “Saya berbeda pendapat dengan ulama’ fulan atau fulan.” Padahal faktanya, kita hanya mengikuti pendapat ulama’ fulan dan bukan berijtihad sendiri.

Hasbunallahu wa ni’mal wakil

Dasar Kampungan

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Banyak orang dengan ringannya mencela teman atau orang lain dengan sebutan: kampungan kamu! Mereka mengira bahwa orang kampung itu biasanya berpikir terbelakang, gaptek, dan lainnya.

Namun demikian, sebaliknya juga demikian; betapa banyak orang kampung yang ketka mencela atau meledek dengan berkata: dasar orang kota, lemah ndak bisa manjat, ngupas kelapa saja ndak bisa, nangkap ayam lepas saja tidak bisa, takut nyembelih ayam, dll.

Demikianlah, budaya saling mencibirkan, seakan dirinya sempurna dan segala kekurangan ada pada orang lain. Jeli melihat kekurangan orang lain dan lalai akan kekurangan dirinya. Padahal pada kenyataannya orang kota membutuhkan kepada orang desa dan demikian pula sebaliknya.

Sobat! Belajarlah menghormati orang lain dan syukurilah peran orang lain. Bisa jadi hari ini anda belum membutuhkan atau mungkin juga belum menyadari pentingnya peran mereka. Namun demikian, bisa jadi esok hari anda akan memohon dengan penuh iba kepada mereka agar membantu anda.

Boleh jadi hari ini anda lebih berjasa kepada mereka namun demikian sangat mungkin esok hari andalah yang sangat membutuhkan kepada mereka.

Sobat! Sadarilah bahwa ucapan: dasar kampungan atau dasar orang kota sarat dengan kesombongan, karena itu hindari ucapan ini dan juga ucapan lain yang serupa.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Wafat Di Atas Islam

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Imam Ahmad bin hanbal rahimahullah berkata, “Siapa yang wafat di atas islam dan sunnah maka ia wafat di atas semua kebaikan.”
(siyar a’lam nubala 11/269).

Ya Allah..
yang membolak balikkan hati..
wafatkan aku di atas islam dan sunnah…

Amalan-Amalan Apa Saja Yang Mesti Disembunyikan ? Dan Apa Saja Keadaan Orang Yang Aman Dari Riya’ ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Para ulama ada yang menjelaskan bahwa untuk amalan sunnah –seperti sedekah sunnah dan shalat sunnah-, maka lebih utama dilakukan sembunyi-sembunyi. Melakukan seperti inilah yang lebih mendekatkan pada ikhlas dan menjauhkan dari riya’. Sedangkan amalan wajib –seperti zakat yang wajib dan shalat lima waktu-, lebih utama dengan ditampakkan.

Namun kadang amalan sholih juga boleh ditampakkan jika memang ada faedah, misalnya agar memotivasi orang lain untuk beramal atau ingin memberikan pengajaran kepada orang lain.

Adapun orang yang aman dari riya’ maka ada dua keadaan sebagai berikut.

Pertama: Dia bukanlah termasuk orang yang jadi uswah (jadi contoh), maka lebih baik dia menyembunyikan sedekahnya, karena bisa jadi dia tertimpa riya’ tatkala menampakkan amalannya.

Kedua: Dia adalah orang yang jadi uswah, maka menampakan amalan –seperti amalan sedekahnya- lebih baik karena hal itu akan membuat lebih akrab dengan orang miskin dan dia pun bisa jadi uswah bagi orang lain. Dia telah memberi manfaat kepada fakir miskin dengan sedekahnya dan dia juga bisa mendorong orang-orang kaya untuk bersedekah pada fakir miskin karena mencontohi dia, dan dia juga telah memberi manfaat pada orang-orang kaya tersebut karena mengikuti dia beramal soleh.”

Ref:
http://rumaysho.com/aqidah/tanda-ikhlas-berusaha-menyembunyikan-amalan-656

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Ada 4 Orang Di Dunia Ini.. Anda Termasuk Yang Mana..?

1. Orang yang meraih dunia, dengan mengorbankan akheratnya..

maka, itu sebuah kerugian, karena dia mengorbankan kenikmatan yang sangat berharga, untuk mendapatkan kenikmatan yang sangat murah, dan ini banyak terjadi dan bukan hal yang hebat, meski banyak orang terkecoh dengannya.. karena banyaknya propaganda konsep kapitalis ini.

2. Orang yang tidak meraih dunia, padahal sudah mengorbankan akheratnya..

maka, ini sungguh kerugian yang paling nyata, susah di dunia, tersiksa di akherat… Ini juga banyak kita dapati di sekeliling kita, banyak orang yang sudah miskin dunia, tapi dia juga tidak memperhatikan akheratnya… Semoga Allah melindungi kita darinya.

3. Orang yang meraih sedikit dunia, namun dia menjaga akheratnya dengan tidak melanggar syariatNya..

maka, ini sudah merupakan keuntungan yang besar, karena dia seperti orang yang mengorbankan sesuatu yang sangat murah untuk meraih sesuatu yang sangat berharga.

4. Orang yang meraih dunia bersama dengan akheratnya..

maka, inilah keuntungan yang hebat dan istimewa, hanya sedikit orang yang bisa mendapatkannya.. Karena di saat dunia leluasa menggodanya, dia masih tetap tegar untuk memanfaatkannya dalam jalan-jalan kebaikan.

Saya yakin banyak yang ingin menjadi orang keempat ini.. tapi itulah, sesuatu yang istimewa, pasti banyak disukai, karena hal itu susah didapatkan.. Kalau itu mudah diraih, tentu bukan hal yang istimewa lagi.

Oleh karenanya, mari berjuang untuk meraihnya, semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita.. amin.

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Masalah 418: Hukum “Memotong” Dana Sumbangan (Zakat, Infaq Dan Shodaqoh) Dalam Pandangan Islam

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA حفظه الله تعالى

» Tanya:
Teman Saya hobby nya minta sumbangan ke orang-orang dengan alasan jihad harta. Dia menggunakan uang sumbangan itu sesuka dia. Bagaimana itu hukumnya Ustadz?

# Jawab:
Bismillah. Hukum meminta sumbangan kepada orang-orang dengan alasan jihad harta, namun ia menggunakan dan menyalurkannya sesuai dengan seleranya, atau tidak sesuai dengan tempat-tempat penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang telah diterangkan oleh Allah dan Rosul-Nya di dalam Al-Qur’an dan Hadits-hadits yang shohih dan tanpa memperhatikan niat dan tujuan para penyumbang, seperti dana infaq pembangunan masjid tapi digunakan oleh panitia penggalang dana untuk membeli dan membebaskan tanah wakaf atau membangun gedung sekolah, dana infaq/shodaqoh utk santunan fakir dan miskin tapi digunakan untuk modal usaha atau menutup hutang pribadi, maka ini semua hukumnya HARAM, dan itu merupakan perbuatan TIDAK AMANAH.

Apalagi jika uang sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, atau untuk memperkaya diri, maka yang demikian ini sudah jelas KEHARAMANNYA dan termasuk DOSA BESAR karena ia telah memakan harta ummat Islam yang diinfakkan di jalan Allah tanpa hak.

——————-

» Tanya:
Dari jumlah yang dikumpulkannya, apa dia punya hak 10% sebagai hak Amil (zakat) Ustadz?

# Jawab:
Ia Tidak Punya Hak sama sekali meskipun hanya 0,1 % (nol koma satu persen), kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan dari tujuan penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tsb.

» Kemudian yang sangat penting dan patut dipahami oleh kita semua bahwa Pengertian Amil Zakat ialah setiap orang atau petugas atau lembaga resmi yang diperintahkan atau ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim untuk memungut zakat dari orang-orang kaya.

Sedangkan panitia-panitia zakat, infaq dan sedekah yang tidak resmi atau tidak diperintah dan ditunjuk oleh penguasa/pemerintah muslim, maka mereka BUKAN amil zakat.

Sehingga dengan demikian mereka tidak berhak mengambil atau mendapat jatah atau upah dari dana sumbangan zakat, infaq dan shodaqoh tsb. Apalagi jika ia adalah seorang karyawan atau pegawai di suatu instansi atau lembaga pemerintah atau swasta yang sudah mendapat gaji bulanan.

» Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa (pemerintah) untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan, maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain BUKAN dari zakat.” (Lihat Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164).

» Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhohullah, salah seorang ulama besar dari Arab Saudi, menjelaskan, “Amil zakat adalah para pekerja yang bertugas mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat lalu menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh penguasa kaum muslimin. Mereka diberi dari sebagian zakat sesuai dengan upah yang layak diberikan untuk pekerjaan yang mereka jalani kecuali jika pemerintah telah menetapkan gaji bulanan untuk mereka yang diambilkan dari kas Negara karena pekerjaan mereka tersebut. Jika demikian keadaannya, sebagaimana yang berlaku saat ini (di Saudi, pent), maka mereka tidak diberi sedikitpun dari harta zakat karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara.”. (Lihat al-Mulakhkhosh al-Fiqhi I/361-362).

(*) KESIMPULANNYA;
» Bahwa hukum “memotong atau menyunat” dana sumbangan (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) yang dilakukan oleh panitia penggalang dana sumbangan adalah TIDAK BOLEH kecuali sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional yang sewajarnya seperti biaya dokumentasi, komunikasi, transportasi yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya program kegiatan yang merupakan tujuan dari penggalangan dana sumbangan (zakat, infaq dan shodaqoh) tsb.

» Hendaknya para panitia penggalang dana sumbangan bersikap jujur dan amanah serta mengharap pahala dari Allah.

Janganlah menipu umat Islam dengan kedok pemungutan zakat atau penggalangan dana sumbangan untuk kepentingan umat Islam secara umum, baik secara langsung di jalan-jalan, di masjid, mendatangi rumah orang-orang kaya, atau tidak langsung sprti melalui proposal, internet, BBM, WA, dan semisalnya, namun dibalik itu terdapat misi tersembunyi berupa memperkaya diri dan meraih keuntungan darinya yang hukumnya jelas-jelas Haram.

Menebar Cahaya Sunnah