Neraka Di Celanamu

Dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa.

Lantas, apa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang yang menjulurkan kain sarung atau celana hingga melebihi mata kaki alias ISBAL ?

Simak hadits berikut !

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :” ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ”,قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :”خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :”المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ”

Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih.” Abu Dzar menceritakan, Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali.  “Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?” tanya Abu Dzar. Nabi menjawab:
⚉    Orang yang ISBAL
⚉    Orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan
⚉    Penjual yang bersumpah palsu.”
(HR Muslim I/102 no 106)

Ya Rabb..ada 4 ancaman bagi orang yang ISBAL.
⚉    Tidak Allah ajak bicara,
⚉    Tidak Allah lihat,
⚉    Tidak Allah sucikan dan
⚉    Bagi mereka adzab yang pedih.

Ternyata, ISBAL itu termasuk DOSA BESAR.

Na’udzubillah.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى.

Bagaimana Dengan Wanita Yang Hanya Sempat Melakukan Puasa Syawal Hanya Tiga Atau Empat Hari Karena Haidh Dan Karena Qodho Puasa Ramadhan ?

Ust. M Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjelaskan,
“Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudah terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapatkan  pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً

“Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 389, 395.)

Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya.

Ref:
http://muslimah.or.id/fikih/tidak-sempat-puasa-syawal-karena-masih-ada-qadha-puasa.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kapan Mulai Puasa Syawal ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Apakah boleh memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fitri? Kapan waktu boleh dimulainya biar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa setahun penuh?

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalat ’Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385).

Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167).

Semoga Allah memudahkan kita menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal sehingga bisa meraih keutamaan puasa setahun.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Dianjurkan Untuk Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka.

Dalam hadits lainnya dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.

Silahkan baca pembahasan lengkapnya, yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Klik:
http://rumaysho.com/puasa/jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal-521

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Salah Satu Kemungkaran Di Hari Idul FIthri

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis, Lc, حفظه الله تعالى

Kemungkaran tersebut adalah berjabat tangan dengan pria/wanita yang bukan mahrom.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Hadits ini derajatnya dikatakan oleh syaikh Al-Albani Hasan Shohih.

Adapun teknis menghindari salaman dengan lawan jenis non-mahrom, itu bisa dilakukan dengan memberi isyarat bahwa dia tidak ingin bersalaman dengan lawan jenis non-mahrom, dengan tetap memberi hormat kepada non mahrom yang mengajak salaman tersebut. Seandainya kala itu nasehat dan keterangan hukum diberikan kepada orang yang tidak tahu hukum bersalaman dengan non-mahrom tersebut maka itu lebih baik.

Mahrom bagi wanita adalah para lelaki berikut..

1. Anak lelakimu
2. Cucu laki lakimu kebawah dari jalur apapun
3. Ayahmu
4. Kakekmu keatas dari jalur manapun.
5. Saudara lelaki sekandung
6. Saudara lelaki seayah
7. Saudara lelaki seibu
8. Anak laki dari saudara atau saudarimu sekandung, seayah atau seibu. (Pokoknya keponakan kita yang laki-laki)
9. Pamanmu dari jalur manapun
10. Saudara kakekmu dari jalur kakek manapun.
11. Ayah tirimu atau mantan suami ibumu
12. Anak laki tirimu atau anak laki dari mantan suamimu.
13. Mertuamu atau mantan mertuamu
14. Menantumu atau mantan menantumu.
15. Saudara se-susuanmu dan siapa saja yang jadi mahram saudara sesuanmu dari nasab dia.

Suami bukan mahrom tapi ia adalah SUAMI !!

Karena arti mahrom adalah : seseorang yang haram menikah dengan kamu selamanya.

Namun, SUAMI lebih berhak daripada mahrom-mahrommu… Dalam safar maupun melihat aurat, bahkan seluruh tubuh.

Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-artikel/wahai-wanita-siapakah-mahrammu–.html

Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Lebaran Atau Ied ?

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Dalam kamus ummat Islam Indonesia ada sebutan lebaran dan kalau dalam kamus muslimin jawa ada sebutan ba’do atau bodo. Kedua sebuatan ini memiliki makna yang serupa yaitu telah usai atau telah berakhir.

Karena itu wajar saja bila pada hari tersebut banyak dari kita terinspirasi dengannya sehingga bersikap seperti “mantan napi” alias melampiaskan segala hasrat dan kesenangannya.

Sikap kita seakan orang yang terbebas dari belenggu, jejingkrakan seakan tidak akan terbelenggu lagi.

Sebutan tersebut mengesankan bahwa pada hari raya ini kita terbebas dari belenggu puasa ramadhan. Sehingga pada acara lebaran kita balas dendam dengan melampiaskan segala hasrat makan, minum dan syahwat kita.

Sebutan tersebut tentu saja berbeda dengan istilah syar’i yang diajarkan dalam islam. Perayaan esok hari dalam islam disebut dengan ied yang artinya sesuatu yang terulang secara terus menerus. Sehingga sebutan ini membawa pesan bahwa segala yang ada pada ramadhan pasti akan kembali lagi.

Perjuangan mengekang hawa nafsu akan terus terulang bahkan terus berkesinambungan. Keutamaan Allah kepada ummat Islam yang berhasil melepaskan diri dari jerat hawa nafsunya juga akan terus berkelanjutan. Karena itu ummat Islam terdahulu yang benar benar memahami arti iedul fitri selalu waspada walaupun ramadhan telah berakhir.

Mu’alla bin Al Fadhel mengisahkan:

كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يبلغهم رمضان ثم يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم

“Dahulu mereka (para ulama’ terdahulu) selalu berdoa kepada Allah Taala selama 6 bulan agar diberi kesempatan mendapatkan bulan ramadhan. Selanjutnya mereka juga berdoa selama 6 bulan berikutnya agar amalan mereka di bulan ramadhan dapat diterima. (Al Ashfahany)

Mereka waspada karena sadar bahwa perjuangan melawan hawa nafsu belum berakhir namun terus berlanjut. Perjuangan untuk menjadi hamba Allah yang selalu mengobarkan semangat “sami’na wa atha’na” ( kami mendengardan kamipun patuh” juga belum berakhir namun masih terus berlangsung.

Sepenuhnya mereka memahami bahwa hanya akan berakhir bila hayat mereka juga telah berakhir dengan datangnya ajal, Allah berfirman:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan beribadahlah kamu kepada Rab-mu hingga datang keyakinan/ ajal kepadamu (al Hijer 99)

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kapan Mulai Takbir ?

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Telah berselisih para ulama..

Imam Syafi’i berkata, “di mulai malam Iedul Fithr..
karena Allah memerintahkan bertakbir setelah sempurna jumlah ramadlan..”

Inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah..

Sementara Imam Ahmad dan Imam Malik berkata, “Dimulai pagi hari semenjak keluar rumah..
berdalil dengan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi dan sebagian shahabat bertakbir ketika keluar dari rumah..” (Diriwayatkan oleh ibnu Khuzaimah.).

Namun sayang..
Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Abdullah Bin Umar Al Umari bukan shahabat..
Ia perawi yang lemah..
Sebagian ulama ada yang menganggapnya hasan..
Karena dikuatkan oleh mursal zuhri..Diriwayatkan oleh ibnu Abi Syaibah..

Tetapi..
Mursal Zuhri inipun lemah..
karena berasal dari periwayatan Ibnu Abi Dziib..
Yahya bin Ma’in berkata, “periwayatan Ibnu Abi Dziib dari Zuhri lemah..
Selain sanadnya pun guncang..
sebagaimana dikatakan oleh Ulama kota Ma’rib..
Abulhasan kunyahnya..
namun diriwayatkan dari Ibnu Umar shahabat Nabi..
bahwa ia memulai bertakbir ketika keluar rumah di pagi hari..
sanadnya shahih..

Jadi..
Tidak ada dalil yang tegas dalam masalah ini..
Maka tidak perlu kita saling mengingkari..
Walaupun penulis lebih condong kepada atsar Ibnu Umar..

Wallahu a’lam..

1218. Bolehkah Zakat Fitrah Semuanya Diberikan Ke Satu Orang Miskin ?

1218. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mau tanya soal pembagian zakat fitrah. Saya ada 4 tanggungan jadi bersama saya ada 5 orang yang akan dikeluarkan zakat fitrah berupa beras 5 kantong masing-masing 3 Kg. Pertanyaannya, apakah ke 5 kantong beras ini harus diberikan ke 5 orang miskin yang berbeda ataukah boleh dikasi semua kantong ke satu orang miskin saja ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Dalam hal pembayaran zakat, diberikan kebebasan dan kelonggaran. Semuanya berdasarkan maslahat, jika sekiranya maslahat diberikan kepada seorang, maka di berikan kepada nya. Jikalau ada pertimbangan maslahat untuk banyak orang, maka diberikan pada banyak orang.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1217. Bolehkah Ikut Campur Masalah Rumah Tangga Saudara ?

1217. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya:
Pantaskah ana ikut campur dalam urusan rumah tangga kakak ana ? Karena kakak ana selama 16 tahun merasa tidak bahagia dengan suaminya dan sering main tangan (mudah memukul)
Ana diminta bantuannya untuk memproses perceraiannya, karena kakak ana itu sudah dipulangkan kepada kedua orangtua ana dirumah.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Dibolehkan dalam rangka nasehat menasehati sesama muslim, terlebih saudara sendiri. Allah Ta`ala berfirman, dalam QS An-Nisā’ :35 “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1216. Sebelum Berangkat Sholat Eidul Fitri, Apakah Sunnahnya Makan Kurma Atau Boleh Lainnya ?

1216. BBG Al Ilmu

Tanya:
Sebelum berangkat sholat Eidul Fitri, kita disunnahkan makan terlebih dahulu, pertanyaannya, sunnahnya makan secara umum atau dengan kurma ? Jika dengan kurma, apakah ada bilangannya (3 atau 5 atau 7) ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Disunnah kan secara umum untuk makan dan minum walaupun sekedar nya, agar membedakan antara hari-hari sebelumnya tatkala puasa dan sahur. Makna fitri diantaranya adalah makanan pagi, yang menunjukkan bahwa ia tidak lagi shaum/puasa.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Menebar Cahaya Sunnah