1217. BBG Al Ilmu – 153b
Tanya:
Pantaskah ana ikut campur dalam urusan rumah tangga kakak ana ? Karena kakak ana selama 16 tahun merasa tidak bahagia dengan suaminya dan sering main tangan (mudah memukul)
Ana diminta bantuannya untuk memproses perceraiannya, karena kakak ana itu sudah dipulangkan kepada kedua orangtua ana dirumah.
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Dibolehkan dalam rangka nasehat menasehati sesama muslim, terlebih saudara sendiri. Allah Ta`ala berfirman, dalam QS An-Nisā’ :35 “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊