1214. Derajat Hadits “…Tahun-Tahun Yang Penuh Tipu Daya…”

1214. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ana butuh keterangan shahih atau tidak hadist ini, tolong diperinci perawinya, ana butuh kejelasannya. Hadisnya yang berbunyi “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh Tipu daya, dimana Pendusta dipercaya & orang Jujur Didustakan, Pengkhianat diberi Amanah & orang yang Amanah Dikhianati.
(HR. Al-Hakim).

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Haditsnya yang berbunyi “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh Tipu daya, dimana Pendusta dipercaya & orang Jujur Didustakan, Pengkhianat diberi Amanah & orang yang Amanah Dikhianati.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab As-Sunan dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Dan Derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Ibnu Majah nomor.3277, dan Shohih Al-Jami’ nomor.3650.

Wallahu a’lam bish-showab.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1213. Acara Khatam Al Qur’an Dengan Makan Bersama

1213. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Adakah tutunan rasul dalam acara khatam alqur’an seperti yang dilakukan didesa membuat buat sebuah acara sambil makan bersama.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Acara Khotmul Qur’an sebagimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan membuat-buat acara sambil makan bersama TIDAK ADA TUNTUNANNYA dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

Maka dari itu, janganlah kita mengamalkan tradisi seperti itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Wa Khoirol Hadyi Hadyu Muhammad)

Artinya: “Dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam).

Dan beliau bersabda pula:
(Wa iyyaakum wa muhdtsaatil Umuuri, fa inna kulla muhdatsatin bid’ah, wa kulla bid’atin dholaalatun)

Artinya: “Wasapadalah kamu terhadap perkara-perkara baru (yang diada-adakan dalam urusan agama), karena setiap perkara baru (dalam urusan agama) itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Sebagian ulama sunnah berkata:
(Wa Kullu Khoirin fittibaa’I man salaf, wakullu syarrin fibtidaa’I man kholaf)

Artinya: “Segala kebaikan itu hanya ada pada sikap mengikuti jejak generasi as-salaf (ash-sholih). Dan segala keburukan hanya ada pada perkara-perkara baru yang diada-adakan oleh generasi kholaf.”

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Salah Kaprah: Memaknakan Idul Fithri Dengan Kembali Fitrah …

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Jika kita tilik dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, ‘ied adalah suatu perkara penting atau sakit yang berulang, bisa juga sesuatu yang berulang tersebut adalah sesuatu yang dirindukan dan semacamnya. ‘Ied juga berarti setiap hari yang terdapat perayaan di dalamnya.

Sedangkan fithri berasal dari kata ‘afthoro’ yang berarti memutuskan puasa karena melakukan pembatalnya. Jadi fithri di sini dimaksudkan dengan hari setelah Ramadhan, di mana tidak berpuasa lagi. Hal ini berbeda dengan kata fithroh (fitrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang dalam bahasa Arab bermakna sifat asli atau watak asli, atau bermakna pula tabi’at selamat yang belum tercampur ‘aib (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, hal. 727-728).

Dari sisi bahasa, ‘Idul Fithri saja bukan berarti kembali suci. Apalagi jika kita melihat kembali dalam kitab-kitab fikih, tidak pernah dijumpai makna demikian.

Silakan baca selengkapnya di :

http://rumaysho.com/amalan/kembali-fithri-bukan-kembali-suci-1918

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Selamat Jalan Ramadhan

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Sebentar lagi Ramadhan akan meninggalkan kita …

Ibnu Rajab berkata:

Wahai hamba Allah, bulan Ramadhan telah bersiap-siap untuk berangkat.

Tidak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat.

Barangsiapa yang telah melakukan kebaikan selama ini, hendaklah ia menyempurnakannya.

Barangsiapa yang malah sebaliknya, hendaklah ia memperbaikinya dalam waktu yang masih tersisa. Karena ingatlah amalan itu dinilai dari akhirnya.

Manfaatkanlah malam-malam dan hari-hari Ramadhan yang masih tersisa,

Serta titipkanlah amalan sholih yang dapat memberi kesaksian kepadamu nantinya di hadapan Al Malikul ‘Alam (Sang Penguasa Hari Pembalasan).

Lepaskanlah kepergian (bulan Ramadhan) dengan ucapan salam yang terbaik:

“Salam dari Ar-Rahman (Allah) pada setiap zaman.

Atas sebaik-baik bulan yang hendak berlalu.

Salam atas bulan di mana puasa dilakukan.

Sungguh ia adalah bulan yang penuh rasa aman dari Ar-Rahman.

Jika hari-hari berlalu tak terasakan.

Sungguh kesedihan hati untuk tak pernah hilang.”

Ibnu Rajab berkata pula:

Di mana kepedihan (dan kesedihan) orang-orang yang bersungguh-sungguh di siang hari Ramadhan? Di manakah duka orang-orang yang shalat pada waktu malam?

Jika demikian keadaan orang-orang yang telah mendapatkan keuntungan selama Ramadhan, bagaimanakah keadaan orang-orang yang telah merugi pada siang dan malam?

Apakah manfaat tangisan mereka yang melalaikan bulan Ramadhan ini, sementara musibah yang akan menimpanya demikian besar?

Betapa banyak nasihat telah diberikan kepada orang yang malang, namun tidak juga memberikan manfaat untuknya.

Betapa banyak ia telah diajak untuk melakukan perbaikan, namun ia tidak juga menyambutnya.

Betapa sering ia menyaksikan orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya, namun ia sendiri malah semakin jauh dari-Nya.

Alangkah seringnya berlalu dihadapannya rombongan orang-orang yang menuju kepada-Nya, sedangkan dia hanya duduk berpangku tangan (malas beribadah).

Hingga setelah waktu menyempit dan kemurkaan-Nya telah membayang,
Ia pun menyesali kelalaiannya pada saat penyesalan tidak lagi bermanfaat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan telah menghilang.

Beliau kembali berkata pula:

Wahai bulan Ramadhan.

Berikanlah belas kasihmu, sementara air mata para pencinta mengalir dengan deras.

Hati mereka (gundah) akibat kepedihan perpisahan terbuai,

semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara.

Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa yang dilakukan.

Semoga pula orang-orang yang telah ketinggalan segera menyusul dan bersama.

Semoga para tawanan dosa segera dilepaskan,

Dan semoga orang (Islam) yang telah dinyatakan masuk Neraka segera dibebaskan.

http://rumaysho.com/amalan/selamat-jalan-ramadhan-2747

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Bersedekah Dan Mengirim Pahala Kepada Orang Yang Sudah Wafat

Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada hadis: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.”

Yang saya tanyakan : apabila orang itu sudah meninggal terus keluarga ingin bersedekah, maka niat sedekah sebaiknya bagaimana ? Apakah niat bersedekah atas nama ahli kubur, atau pahala dari sedekah itu yang diniatkan untuk ahli kubur ?

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Bersedekah dengan mengatasnamakan mayit, atau dengan niat pahala sedekahnya dihadiahkan kepada mayit adalah sama saja hukumnya BOLEH dan BENAR secara syar’i.

Dan para ulama sunnah berpendapat bahwa pahala sedekah/infaq/wakaf tersebut akan sampai kepada mayit, atau dengan kata lain si mayit akan mendapat manfaat dari sedekah yang dikeluarkan oleh orang yang masih hidup.

Apalagi jika orang yang bersedekah tersebut adalah anak kandungnya sendiri, maka pahala sedekahnya dan juga semua amal ibadah yang dilakukannya akan sampai kepada orang tuanya secara otomatis, baik orang tuanya masih hidup ataukah sudah meninggal dunia, baik pahala sedekah atau amal sholih itu diniatkan sebagai hadiah untuk ortunya atau pun tanpa diniatkan sebagai hadiah.

Do’a Safar Sesuai Sunnah

Kajian.

“Subhaanalladzi sakhkhara lanaa haadza wa maa kunnaa lahu muqriniin wa innaa ilaa Rabbinaa laamunqalibuun,”

** (Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami)

“Allahumma innaa nas’aluka fii safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho.

** (Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini)

“Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dah.”

** (Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh)

“Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli.”

** (Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga)

“Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.”

** (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga).

Zakat Untuk Anak Yatim ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu.

Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenanya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”

Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307 dan 353).

http://rumaysho.com/zakat/tidak-setiap-anak-yatim-berhak-mendapat-zakat-2741

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Apakah Boleh Zakat Fitrah Disalurkan Pada Orang Kafir Yang Miskin ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70)

Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Takmir Masjid Bukanlah Amil Zakat

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Takmir masjid yang bertugas mengurus zakat bukanlah amil zakat …

Sehingga mereka tidak boleh dapat bagian dari zakat maal dan zakat fitrah.

Mereka hanyalah pekerja sosial yang moga dicatat pahala dari kebaikan dan usaha mereka.

Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”

Baca:
http://rumaysho.com/zakat/takmir-masjid-bukanlah-amil-zakat-2743

Menebar Cahaya Sunnah