Tj I’tikaf Lebih Dari 10 Hari

528. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Apakah rasul pernah melakukan itikaf 3 hari, 20 hari atau 40 hari? soalnya saya hanya tahu, rasul melaksanakan itikaf di 10 hari terakhir bulan ramadhan.

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

I’tikaf tidak ada batasannya dalam syari’at. Boleh sehari, 2, 10, 20 dan seterusnya.

Tambahan:
Mayoritas ulama berpendapat i’tikaf dianjurkan setiap saat
untuk dilakukan dan tidak terbatas pada bulan Ramadhan atau di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan (Badai’ ash-Shanai’ 2/273, Kifayah al Akhyar 1/297, Al Mughni 3/122). Berikut beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut:

a. Terdapat riwayat yang shahih dari Ummu al-Mukminin, yang menyatakan bahwasanya nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam  beri’tikaf di sepuluh hari pertama bulan Syawwal dan dalam satu riwayat beliau melaksanakannya di sepuluh hari terakhir bulan Syawwal. (HR. Bukhari: 1936 dan Muslim: 1172. Hal ini dilakukan karena beliau pernah meninggalkan i’tikaf di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan Syawwal).

b. Hadits Ibnu ‘Umar yang menceritakan bahwa ‘Umar 
radhiallahu ‘anhu, bertanya kepada Nabi shallallahu. ‘alaihi wa sallam:
“Pada masa jahiliyah, saya pernah bernadzar untuk beri’tikaf semalam di Masjid al-Haram.” Maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkannya untuk menunaikan nadzar tersebut.(HR. Bukhari: 1927)

c. Hadits Ubay bin Ka’ab  radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Kemudian beliau pernah bersafar selama setahun dan tidak beri’tikaf, akhirnya beliau pun beri’tikaf pada tahun berikutnya selama dua puluh hari.” (HR. Ahmad: 21314).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-ringkas-itikaf-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memberikan Nama Anak

527. BBG Al Ilmu – 341

Tanya:
Apakah boleh menamakan nama anak dengan nama yang seperti kebarat barat-an (Xavier)?

Jawab:
Xavier adalah nama Romawi suatu kota (Javier) di Spanyol, kota kelahiran misionaris katolik abad 16 bernama St Francis Xavier. Nama tersebut kini populer sebagai nama institusi pendidikan Katolik di seluruh dunia.

Ada satu pedoman penting dalam menentukan nama bagi anak. Yakni, agar menjauhi nama2 orang2 kafir. Sebab hukum tasyabbuh (meniru-niru) dengan kebiasaan dan perbuatan mereka merupakan sesuatu yang di-HARAMKAN Islam, termasuk di antaranya masalah pemberian nama bagi anak.

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menyatakan, tingkat keagamaan dan ketaatan seorang ayah dapat pula ditelisik dari nama-nama anak-anaknya. Pemilihan nama yang baik (sesuai dengan syariat) ini menandakan besarnya pengaruh dan keterikatan seorang ayah dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pemilihan nama yang baik dan indah, juga menunjukkan lurusnya akal sang ayah dari segala pengaruh yang bisa membelokkannya dari upaya berbuat baik kepada anak.

Oleh karena itu, seorang ayah dituntut untuk memilihkan nama bagi buah hatinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat dan mengacu pada bahasa Arab, supaya tidak berbuat jinaayah (jahat, tindakan jelek) kepada anak-anak lantaran memilihkan nama yang buruk.

Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah berkata: “Kewajiban seseorang (orang tua), ialah memilihkan bagi anaknya sebuah nama yang tidak membuat (anak)nya menelan rasa malu dan tersakiti saat menginjak dewasa…”

Ringkasnya, pemberian nama kepada anak, merupakan salah satu unsur untuk mengetahui dan mengenal kepribadian, tsaqaafah (wawasan keislaman) orang yang memilihkan nama itu (orang tuanya). Dalam ungkapan umum dikatakan “minismika, a’rifu abaak” (melalui namamu, aku dapat mengenal ayahmu).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3341/slash/0/jauhi-nama-nama-orang-kafir-bagi-buah-hati-anda/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waqaf Tanah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

526. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Kalau tanah mau di wakafkan tapi di atas-namakan orang yang sudah wafat boleh ga? Dasarnya apa ya, terus shodaqoh apa yang bermanfaat untuk yang sudah wafat?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Seseorang boleh wakaf atas nama orang yang sudah wafat dan itu termasuk salah satu diantara bentuk amal jariyah bagi yang wafat.

Semua bentuk sedekah akan bermanfaat bagi mayit khususnya. Seseorang bersedekah untuk suatu keperluan yang sifatnya bisa terus menerus di manfaatkan contoh sedekah untuk pembangunan masjid, pembuatan sumur, KM umum, perbaikan jalan dll.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Perbaiki Keluarga

Syeikh Ibnu Badies al-Jazairi berkata:

… Demikianlah wajib bagi seseorang untuk memulai dalam bimbingan dan dakwahnya kepada orang terdekatnya kemudian yang setelah mereka secara bertahap
 
Setiap kita ketika melaksanakan tugas membimbing keluarganya dan orang terdekat dengannya maka tidak lama akan kita lihat kebaikan telah tersebar di masyarakat seluruhnya. Karena dari keluarga (rumah tangga) akan tersusun masyarakat.
 
Ketika setiap kita memperhatikan keluarganya maka umat akan mencapai ketinggian dengan ketinggian yg dicapai para keluarga tersebut, seperti naiknya sesuai karena naiknya elemen-elemennya. Sehingga orang yang memperhatikan keluarganya otomatis telah memperhatikan umatnya.
 
Ketika dia berniat dengan berkhidmat kepada keluarganya untuk berkhidmat kepada umat, maka dia mendapatkan pahala berkhidmat kepada semuanya; keluarganya dengan amalan dan umatnya dengan niat tersebut. Atau untuk keluarganya secara langsung dan umatnya secara tidak langsung. Ini semua termasuk yang dibalas pahala secara syariat.
 
Sumber: Majalah al-Ishlah al-Jazair edis 1 tahun 2007 hlm 66.

Masuklah Ke Dalam Islam Secara Keseluruhan

Orang Islam itu tidak melakukan syirik dengan sesajen walau itu dianggap budaya.

Orang Islam pun mesti shalat 5 waktu.

Orang Islam meninggalkan amalan yang mengada-ngada karena Nabi mengatakan amalan semacam itu tertolak.

Jangan hanya jadi Islam KTP. Jadilah Islam yang tenanan (sesungguhnya).

Selengkapnya yang ingin membaca:http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/4241-jangan-hanya-jadi-islam-ktp.html?tmpl=component.

Rumaysho.Com

BC M. Abduh Tuasikal

Nasihat Dari Yang Lebih Muda

Sebagian kita ketika diberi nasehat merasa digurui dan tidak suka, bahkan memandang rendah jika yang muda yang memberi nasehat.

Padahal nasehat itu adalah memberi kebaikan pada orang lain, siapa pun bisa melakukannya, pada yang tua atau yang muda.

Jadi, kita mesti berlapang dada untuk menerima nasehat.

Kecamkan pesan Rasul, “Agama adalah nasehat.” (HR Muslim)

Rumaysho.Com

Perhatikan Umurmu

Saudaraku yang berbahagia diatas hidayah islam wa sunnah….

Bertaubat kepada ALLAH dan mencegah diri dari suatu perbuatan dosa memang tidak membuat anggota badan kita menjadi lelah dan letih…

Tetapi, inti masalahnya terletak pada usia Anda saat ini!
Yaitu waktu yang terletak diantara masa lalu dan masa mendatang Anda.

Jika Anda menyia-nyiakan waktu tersebut, berarti Anda telah menyia-nyiakan untuk meraih kebahagiaan dan keselamatan yang hakiki pada diri anda sendiri!

Sebaliknya, jika anda menjaganya dan senantiasa memperbaiki masa-masa lalu dan masa mendatang, niscaya Anda akan selamat dan memperoleh ketentraman, kenikmatan, kebahagiaan dan kesenangan yang hakiki…..

Sesungguhnya, menjaga waktu yang sekarang kita jalani lebih sulit daripada memperbaiki waktu yang telah berlalu maupun yang akan datang.

Disebabkan, menjaga waktu berarti mengharuskan diri Anda untuk melakukan sesuatu yang lebih baik, lebih bermanfaat, dan lebih banyak melaksanakan ketaatan agar memberikan kebahagaiaan pada diri Anda, dan yang demikian tidak mudah kita melaksanakannya….

Akhirnya kita memohon kepada ALLAH agar ALLAH memberikan kemudahan pada diri kita untuk mengisi waktu-waktu kita dalam rangka ibadah kepada Allah utk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat kita….

Maraji:
Fawaidul fawaid
Penulis

AKHUKUM almuhib Ahmad Ferry Nasution/Abu ‘Urwah

Walau Engkau Seorang Habib

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Habib sudah ma’ruf di tengah-tengah kita adalah seorang keturunan Nabi. Namun kadang kita lihat tingkah laku mereka aneh. Para habib kadang membuat-buat amalan sendiri, padahal tidak pernah diwariskan oleh leluhur mereka. Siapa yang jelek amalnya, maka tidak ada manfaat kedudukan atau nasab mulianya.

Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah).

Hanya Dengan Beramal, Semakin Mulia di Akhirat

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا

“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 132 dan Al Ahqaf: 19). Ayat ini menunjukkan bahwa amalanlah yang menaikkan derajat hamba menjadi mulia di akhirat.

Nasabmu Tak Ada Guna, Walau Engkau Keturunan Nabi

Siapa yang lamban amalnya, maka itu tidak bisa mengejar kedudukan mulia di sisi Allah walau ia memiliki nasab (keturunan) yang mulia. Nasabnya itu tidak bisa mengejar derajat mulia di sisi Allah. Karena kedudukan mulia di sisi Allah adalah timbal balik dari amalan yang baik, bukan dari nasab. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya,

فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ

“Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (QS. Al Mu’minun: 101). Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 308.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21).

Baca selengkapnya di :
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4516-walau-engkau-seorang-habib.html

〜✽〜

Agama Bukan Dengan Logika

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239.

Selengkapnya di Rumaysho.Com:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4535-agama-bukan-dengan-logika.html

Tj Hukum Badal Haji

525. BBG Al Ilmu – 235

Tanya:
Ibu saya insya Allah akan berangkat haji tahun ini untuk pertama kalinya. Dan beliau ingin juga menghajikan mendiang kakek dan nenek saya. Ibu saya mendapat info bahwa di sana bisa minta dihajikan kakek dan nenek saya tersebut dengan membayar 25 juta. Apakah hal ini ada dalilnya?

Jawab:
Badal haji dibolehkan namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

Catatan: Demikian banyak di antara warga Indonesia yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan ?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji.

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-dan-ketentuan-badal-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah