Tj Bagaimana Membayar Hutang Bila Pemberi Hutang Wafat

512. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Sekiranya seseorang berutang namun belum dilunasi ternyata yang ngutangi meninggal, gimana orang tersebut melunasinya ? Apa bisa di lunasi dengan cara sedekah atas nama yang ngasi utang ?

Jawaban:
Kaidah yang berlaku ketika seseorang memegang harta orang lain adalah dikembalikan ke pemiliknya, jika sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya.

Namun jika si ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi,
Majmu’ Syarh Muhazzab, 9:351).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Dipelankan Bacaan Basmalah Dalam Shalat Fardhu Jahriyah

511. BBG Al Ilmu – 371

Pertanyaan:
Apa dalil nya bacaan bismillah pada sholat fardhu jahr itu di baca secara sirr ?

Jawaban:
Berikut ini dalil2nya shahih dari Imam Muslim rahimahullah:

Pertama:
“Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ .
[HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399; tambahan “dan Utsman” pada riwayat Tirmidzi, no. 246]

Kedua:
“Dan mereka tidak menyebutkan pada awal bacaan (al Fatihah, Red), dan tidak pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)”. [HR Muslim, no. 399].

Ketiga:
“Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bersama Abu
Bakar, Umar, ‘Utsman. Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ .”
[HR Muslim, no. 399].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, setelah menjelaskan masalah ini secara panjang lebar, dan memilih bahwa menurut Sunnah adalah membaca basmalah dengan pelan. [Majmu’ Fatawa, 22/436].

Perlu juga kita pahami, adanya perselisihan dalam masalah ini tidak boleh dibesar-besarkan, yang kemudian dapat menjadi sebab kebencian dan
perpecahan umat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2045/slash/0/shaf-di-antara-tiang-keraskah-bacaan-basmalah-dzikir-berjamaah-setelah-shalat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Asuransi

510. BBG Al Ilmu – 69

Pertanyaan:
Apa hukumnya asuransi jiwa bagi anak yang baru usia 10 bulan ?

Jawaban:
Asuransi konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (unsur ketidak jelasan), qimar (unsur judi) dan riba.

Gharar waktu:
Tidak jelas kapan waktu nasabah akan menerima klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Hanya ketika ada accident, baru bisa minta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident.

Gharar klaim:
Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut, karena pihak asuransi akan melakukan penilaian kerugian.

Qimar (unsur judi):
Premi yang dibayar seperti judi taruhan. Ketika tidak ada accident, pihak asuransi bisa untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa, atau bisa rugi besar jika banyak klaim accident. Dari sisi nasabah, ia bisa tidak mendapatkan klaim bila tidak pernah ada accident, atau bisa juga mendapatkan klaim secara utuh padahal baru beberapa kali bayar premi. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi.

Riba:
Ada unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan
riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabah/ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah
riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Kedua riba tersebut haram menurut dalil dan kesepakatan ulama.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Jangan Memaksakan Pendapat Kita

Ust. AF Nasution, حفظه الله

في الحياة يمكنك أن تُغير رأيك ولكن لا يمكنك أن تغير ما أختاره قلبك. لا تجبر أحداً على محبتك ولو كنت تحبه !
Dalam hidup ini anda mungkin bisa selalu merubah pendapat anda, AKAN TETAPI anda mungkin tidak akan dapat merubah apa-apa yang telah ditetapkan oleh hati anda…. Janganlah anda suka memaksa org lain untuk menyukai apa-apa yang anda sukai sekalipun anda menyukainya……!

Cara Bersyukur Yang Benar

Oleh : أُسْتَاذُ Djazuli. Lc.

Banyak orang Islam yang hendak bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah diraih..

Namun sayang, tidak sedikit dari mereka ketika mau bersyukur ternyata masih melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan kehendak Allah..

Jadi, selama cara bersyukurnya masih keliru, maka selama itu belum dinilai bersyukur kepada Allah..

Padahal Allah menciptakan jin,
manusia & alam semesta agar mereka bersyukur..

Cara bersyukur yang sesuai dengan kehendak-Nya:

Pertama adalah dengan hati yaitu dengan mengembalikan semua nikmat kepada Allah, iman (memahami agama dengan benar) & mengagungkan Allah.
Allah berfirman,” Allah tidak akan mengadzabmu selama kamu bersyukur & beriman kepada-Nya”. QS, An-Nisa:147

Kedua dengan lisan yaitu dengan selalu memuji-Nya dalam keadaan apapun. Seperti itulah contoh Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم ,
Jika beliau dalam keadaan suka, seraya berucap,” Segala puji bagi Allah, karena-Nya semua nikmat menjadi sempurna”

Bila dalam kondisi duka, beliau tetap berkata,” اَلْحَمْدُ لِلّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ , segala puji bagi Allah dalam setiap keadaan Чαπƍ Sά‎​Чά‎​ alami”

Dan yang terakhir dengan amal yaitu amal yang harus dilandasi keikhlasan & sesuai dengan contoh Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم & bukan sekedar ucapan lagi angan-angan.

Allah berfirman” Rabbku berilah aku kekuatan syukur, sehingga aku dapat selalu mensyukuri seluruh nikmat yang telah Engkau karuniakan kepada ku & kepada kedua orang tuaku, sehingga aku bisa selalu beramal saleh..”
QS.Al-Ahqaf:15

Semoga Allah menjadikan Qt semua sebagai hamba-Nya yang pandai bersyukur…. ({})

Sayangi Buah Hatimu

Wahai ayah dan ibu…

Diantara bentuk ketinggian dan kemuliaan agama islam yang menunjuki bahwa agama islam sangat mencintai dan menyayangi anak-anak (buah hatinya) dengan penuh belas kasih. Karena berlemah lembut kepadanya serta mencurahkan kasih sayang kepada mereka akan mengantarkan kedua orang tuanya menuju surga.

Bahkan Nabi yang mulia صلى الله عليه و سلم menganjurkan kepada seseorang laki-laki yang hendak menikah agar dia menikahi wanita yang memiliki rasa belas kasih (baik kepada suaminya maupun kelak kepada buah hatinya), sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh abu dawud: 2050

Mafhumnya, jangan engkau menikahi wanita yang keras hatinya! Yang demikian akan memberikan mudharat untuk suami & anaknya.

Kemudian ada satu hadits lagi yang menunjukkan sangat sayangnya kedua orang tua kepada anaknya, lebih khusus kaum ibu karena dia lebih sering bersama buah hatinya, untuk itu para ibu harus memiliki rasa belas kasih kepada anaknya.

Perhatikan hadits yang sangat besar berikut ini:

“Dari Aisyah dia berkata: Datang kepada saya seorang wanita dengan membawa 2 putrinya. Maka saya berikan 3 butir kurma, sehingga masing mereka mendapatkan 1 butir kurma.Kemudian masing-masing anaknya pun memakan kurma tersebut, tinggal 1 kurma yang dimiliki oleh ibunya, ketika kurma tersebut hendak dimakan oleh ibunya ,ternyata kedua putrinya meminta kurma tersebut. Lalu aku (aisyah) melihat ibunya tidak jadi memakannya, tetapi kurma yang menjadi haknya dibelah menjadi 2 kemudian dia berikan kepada kedua putrinya. Kemudian saya (aisyah) ceritakan kisah yang menakjubkan ini kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya ALLAH dengan kurma tersebut itu telah mewajibkan baginya syurga dan dijauhkan dari neraka” (Riwayat muslim)

Yaa subhanallah, sangat indah sekali kisah tersebut yang menunjuki sayangnya dan sangat sabarnya seorang ibu kepada anak-anaknya, yang dengan sebab sayangnya dan kesabarannya ALLAH berikan syurga dan dijauhkan dari neraka untuknya.

Sayangilah buah hatimu…

Ust. Ahmad Ferri Nasution, حفظه الله

Hukum Memakan Daging Biawak

Selain merupakan hewan yang menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak suka merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut, selain itu biawak juga suka merebut lubang dhab, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: “Dia itu lebih zhalim daripada biawak”.

Kesimpulan:

Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan. Dhab berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arab disebut warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).

Biawak haram dimakan dikarenakan:
* Biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits)

* Biawak merupakan hewan buas
Para ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.
والله أعلم بالصواب
 
Rujukan:

Lisaanul ‘Arab Li Muhammad Ibni Mandzur Al-Anshari. Daar Shaadir, Beirut (Juz I dan Juz XI).
Hayaatul Hayawaan Al-Kubra Li Muhammad Ibni Musa Ad-Damiri. Daarul KutubAl-Ilmiyah, Beirut (Juz II)

Haasyiyatus Syarqaawii ‘Ala Tuhfatit Thulaab Li Abdillah Ibni Hijaazi Asy-Syafi’i (Pdf http://www.book.feqhweb.com/?book)
http://islamweb.net/fatwa/index.php?page:showfatwa&Option=FatwaId&Id=11555

Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
Artikel Muslim.Or.Id

==========

HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN NON MUSLIM DAN MENGKONSUMSI HIDANGAN MAKANAN MEREKA

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada pertanyaan member Majlis Hadits Akhwat 7:

Ustaz mau nanya.. Apa hukumnya kita memenuhi undangan di rumah teman yang non muslim. … Dan apa boleh kita memakan makanan yg disiapkan.. Terima kasih jawabannya.
وَ ​جَزَاكُمْ اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika undangan tsb utk makan2 atau acara mubah dan tidak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka hukum menghadiri n memenuhi undangannya adalah BOLEH.

Demikian pula jika makanan atau minuman yg dihidangkan utk para tamu undangan berasal dr yg Halal, maka hukum mengkonsumsinya HALAL.

Adapun jika hidangan itu berupa hewan sembelihan, maka kita harus melihat terlebih dahulu jenis non muslim yg mengundang kita. Jika non muslim tsb termasuk Ahli Kitab (yakni penganut agama Yahudi dan Nasrani) maka hukum asal mengkonsumsinya adalah HALAL. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Al-Yauma Uhilla Lakumuth-Thoyyibaat, wa Tho’aamulladziina Uutul Kitaaba Hillul-Lakum wa Tho’aamukum Hillul-Lahum)

Artinya: “Pada hari ini telah dihalalkan (oleh Allah) untuk kalian apa sj yg baik. Dan makanan Ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian jg halal bagi mereka.” (QS. Al-Maidah).

Dan jg berdasarkan hadits yg menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menerima n memakan hadiah (pemberian) masakan daging dari seorang wanita Yahudi yg termasuk tetangga beliau bersama sebagian sahabat beliau.

Adapun jika non muslim tsb trmasuk penganut agama kemusyrikan spt Hindu, Budha, Konghuchu, Shinto, dsb, maka hukum mengkonsumsi daging hewan sembelihan mereka adalah HARAM. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Wa La’kuluu Mimmaa Lam Yudzkarismullahi ‘alaihi)

Artinya: “Dan janganlah kalian makan (daging sembelihan) yg tidak disebutkan nama Allah (ketika menyembelihnya).”

Dan jg berdasarkan firman-Nya:
(Hurrimat ‘Alaikumul Maitatu wad-Damu wa Lahmul Khinziiri wa Maa Uhilla Bihi Lighoirillah)

Artinya: “Telah diharamkan (oleh Allah) utk kalian (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, dan hewan apa sj yg disembelih utk selain Allah.”

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Jakarta, 8 September 2013).

Jurus Jitu Mendidik Anak

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Syeikh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di -Rahimahullah- pernah berkata:

“Mengenal hukum-hukum syariat secara benar akan menambah kecerdasan akal dan menumbuhkan kepintaran;

Karena makna-makna syariat adalah makna pengertian terbaik dan etikanya adalah etika terluhur. Juga karena (kaedah) balasan sesuai jenis amal.

Sehingga sebagaimana ia menggunakan akalnya untuk berfikir tentang Rabb nya dan berfikir tentang tanda-tanda kebesaran yang Allah mengajaknya untuk memikirkannya, maka diapun menambahkannya dari sisi itu”.

(Taisiral-Karimirrahman Fi Tafsir Kalaamil Mannaan  dari al-Majmu’ al-Kaamilah LiMu’allafaat as-Sa’di bag. Tafsir , 5/449-450).

» Baca juga :
Jurus Jitu Mendidik Anak KLIK
http://m.klikuk.com/jurus-jitu-mendidik-anak/

Dahulukan Yang Kanan Jika Ingin Berkah

•Ingin berkah ? Dahulukan yang kanan•

Syariat datang untuk memperbaiki akhlak manusia. Oleh karena itu, Allah mengutus manusia yang paling mulia akhlaqnya untuk menjadi suri tauladan. Beliau adalah Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam.

Perbuatan yang menyelisihi akhlak yang beliau ajarkan tidak layak disebut sebagai akhlak yang mulia.

Laki-laki yang bersalaman dengan wanita bukan mahram dengan alasan supaya tidak terkesan sombong, bukanlah akhlak yang mulia.

Demikian pula seseorang yang makan dan minum dengan tangan kiri supaya dikatakan gaul, juga bukan akhlak mulia. Karena diantara ajaran beliau adalah mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang mulia.

Simak penjelasan Ust Abu Ya’la Kurnaedi,Lc.

klik http://www.salamdakwah.com/videos-detail/mendahulukan-yang-kanan.html

Menebar Cahaya Sunnah