Tj Berqurban Dengan Satu Ekor Kambing Bagi Keluarga

509. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana tahun lalu berkurban dan juga istri ana atas nama masing2 tetapi tergabung dalam 1 sapi. Bagaimana ana seharusnya berqurban sesuai petunjuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawaban:
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu:
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat
Minhaajul Muslim, 264 dan 266)

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan:
“Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan:
“Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud:
“…kambing hanya boleh untuk 1 orang, sapi untuk 7 orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari 1 orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal 7 orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bolehkah Mengadakan Acara Menyambut Seseorang Pulang Haji ?

508. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Kalau kita mau menunaikan ibadah haji kan tidak boleh adakan acara pada umumnya, yang mau saya tanyakn kalau sepulang dari ibadah haji kita boleh apa tidak untuk adakan acara seperti mau berangkat haji ada tidak hadisnya ?

Jawaban:
Syaikh Muhammad Ali Farkus
hafizhahullah, pernah ditanya perkara yang sama, dan beliau menjawab:
“…Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah
An Naqi’ah dari kata dasar
An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211).

Syaikh Shalih Al Uthaymin rahimahullah, mengatakan:
“…Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji…”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bank Syariah: Masih Adakah Riba ?

507. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
1. Ustadz mau tanya apakah semua produk di bank syariah itu aman dari ribaa ?

2. Untuk pertanyaan yang sama ustad, bolehkah kita melakukan pinjam meminjam di bank syariah,dan uang tersebut kita gunakan utk usaha ?

Jawaban:
Dikarenakan pentingnya masalah ini dan karena keterbatasan tempat, kami rekomendasikan penanya untuk membuka dan membaca kajian2 berikut ini:


http://almanhaj.or.id/content/2599/slash/0/mencari-solusi-bank-syariah/

http://www.konsultasisyariah.com/praktik-bank-syariah-vs-fatwa-dsn-mui/

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3542-bunga-bank-itu-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Keutamaan Surat Al Waqi’ah

506. BBG Al Ilmu – 215

Pertanyaan:
SURAT AL WAQI’AH. Dalam sebuah riwayat yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW :
“Barangsiapa membaca Surah Al-Waqiah setiap malam, maka takkan menimpa padanya kemiskinan (kemiskinan) HR. Al-Baihaqi.

Muhammad Rasulullah SAW
bersabda :
(1). “Siapa membaca surat Al- Waqi’ah setiap hari, ia tidak akan ditimpa kefakiran.”
(2) “Siapa membaca surat Al- Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kesusahan atau kemiskinan selama-lamanya.
(Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud r.a.),
(3). “Ajarkanlah surat Al- Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Karena sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady),
(4). “Barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Surat Al-Waqi’ah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.”
mohon infonya derajat hadist tersebut.

Jawaban:
Keutamaan surat Al Waqi’ah memang disebutkan di dalam banyak hadis, akan tetapi semua hadis tersebut, termasuk yang diatas, tidak dapat dijadikan hujjah karena sebagiannya lemah, bahkan ada yang palsu.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/kasiat-surat-al-waqiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Nasabah Memakai Jasa Leasing

505. BBG Al Ilmu – 203

Pertanyaan:
Misalkan ana menjual motor/mobil..dan si pembeli ini menggunakan jasa leasing..apakah boleh ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Selama itu adalah inisiatif sendiri dari pembeli dan antum tidak terlibat sama sekali dalam proses leasing tersebut dari awal hingga akhir, insya-Allah tidak masalah. Antum bisa terima uangnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kredit Motor Syar’i

504. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana kan lagi butuh sepeda motor, namun ana takut beli secara kredit lewat leasing (takut dosa), apa أُسْتَاذُ ada saran buat ana ?

Jawaban:
Alhamdulillah, beberapa tahun belakangan ini mulai muncul lembaga pembiyaan kredit yang insya-Allah berdiri diatas sunnah dan dibawah pengawasan para asaatidzah muamalah kontemporer seperti Ust. Erwandi dan Ust. Arifin Badri. Salah satu lembaga pembiyaan tersebut adalah BMT Bintaro. Silahkan di buka websitenya dan menghubungi mereka.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Bijih Tasbih

503. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai tasbih ? apakah disunnahkan ?

Jawaban:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti.

Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 22/506).

Alangkah indah pesan Imam Asy Syafi’i rahimahullah ,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.” Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1764/slash/0/sejarah-tasbih-dan-hukumnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bekerja Di Lembaga Pembiayaan

502. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Mengenai hadits perihal “Pemakan Riba”…Dalam Shahih Bukhari – Fathul Bari Kitab Al Jana-iz, bab 93, terdapat hadits dimana di suatu hari, setelah shalat subuh, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita kepada para sahabatnya tentang siksa dahsyat yang dialami di kuburnya, yaitu orang yang melalaikan shalat fardhu, orang yang suka berdusta, para pezina dan Pemakan Riba. Siksa itu terus menerus dialami hingga hari Kiamat. Wal-‘iyadzu billah.

Apabila seseorang yang bekerja dsebuah perusahaan pembiayaan kredit, lembaga kredit perbankan non syariah dan lembaga kredit lainnya.. yang dkenakan Suku Bunga Kredit sesuai ketentuan standar BI Rate..,,pertanyaannya bahwa apakah hal ini dapat masuk kedalam kategori “Pemakan Riba” atau Tidak ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Itu yang membantu riba terkena laknat. Gajinya tidak lepas dari riba dan hasil dari kerja yang haram.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Memakai Celana Panjang (Jeans)

501. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Ana bekerja outdoor/pekerja lapangan dimana ada aturan khusus untuk K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Diantaranya ana menggunakan celana yang tebal, salah satu favorit yang ana gunakan adalah celana Jeans. Ana khawatir jika pakai celana kain, selain tipis takutnya ada gerakan yang over malah bisa sobek. Apa hukumnya Ustad, apakah ana tetap termasuk meniru2 Yahudi? Bagaimana jika ana menggunakan model celana seperti Jeans, hanya kainnya bukan kain Jeans tetapi tebal/model seperti Jeans.

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan:

1. Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini.

2. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir. (Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45)

3. Celana jeans tidak mengapa asal longgar dan tidak ketat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3348-hukum-shalat-dengan-bantholun-celana-panjang.html

http://rumaysho.com/konsultasi/bismillah-mo-tanya-ustadz.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Memakai Sepatu Dari Kulit Babi

500. BBG Al Ilmu – 385

Jawaban:
Semua kulit binatang yang dipakai untuk sepatu, tas dll, dipastikan melewati proses ‘samak’. Tidak beda halnya pada kulit babi.

Terdapat sebuah hadis yang menyatakan: “Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).

Namun ini tidak berlaku bagi kulit babi. Mayoritas ulama termasuk Imam As-Syafii rahimahullah berpendapat bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya (Syarh Shahih Muslim, 4/54)

Kesimpulannya adalah bahwa sepatu dari kulit babi itu tidak boleh digunakan karena najis.


Jika pernah memakainya/menyentuhnya, ketahuilah bahwa tidak semua bentuk menyentuh benda najis, menyebabkan badan kita menjadi najis. Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan:
“…Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel..” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan).

Karena itu, bagi anda yang sempat memakai sepatu berkulit babi itu, sementara kaki anda kering dan sepatu juga kering, maka anda tidak perlu was-was, karena kaki anda tidak ada najis.

Namun jika sempat memakainya dalam kondisi basah, baik karena air dari luar maupun karena keringat kaki, wajib mencuci kaki, karena statusnya najis. Cara mencucinya hanya sekali sebagaimana najis pada umumnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/empat-catatan-tentang-sepatu-kulit-babi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah