Mengapa Kaum Muslimin diperintahkan meminta hidayah ? Bukankah mereka yakin bahwa mereka di atas hidayah dan kebenaran ?!
Inilah pertanyaan sebagian musuh Islam dan Kaum Muslimin, dan pertanyaan ini tidaklah muncul melainkan karena kejahilan mereka terhadap Ajaran Islam yang sangat sarat dengan ilmu pengetahuan.
Pertanyaan ini telah dijawab oleh para ulama, diantaranya Ibnu Athiyyah -rohimahulloh-:
“Makna perkataan mereka: ‘berilah kami hidayah‘, bila dalam hal yang sudah ada di sisi mereka, maka maknanya adalah ‘meminta diteguhkan dan ditetapkan (di atasnya)’. Dan bila dalam hal yang belum ada di sisi mereka -mungkin karena kejahilannya atau keteledorannya dalam menjaganya- (maka maknanya) adalah ‘meminta ditunjukkan kepadanya’.” [Tafsir Ibnu Athiyyah 1/74].
Imam Ibnu Katsir -rohimahulloh- juga mengatakan:
“Jika dikatakan; bagaimana seorang mukmin meminta hidayah dalam setiap waktu, baik di dalam sholat maupun dalam waktu lainnya, padahal dia sudah berpredikat ‘mendapat hidayah’, apakah itu termasuk tindakan yag sia-sia?!
Maka jawabannya: TIDAK, jika bukan karena kebutuhannya untuk meminta HIDAYAH sepanjang siang dan malam, tentu Allah tidak akan mengarahkannya kepadanya.
Maka sungguh seorang hamba itu -di semua waktu dan keadaannya- sangat butuh kepada Allah untuk meneguhkannya, memantapkannya, mengingatkannya, dan meningkatkannya di atas hidayah.
Karena seorang hamba tidaklah kuasa mendatangkan manfaat ataupun mudhorot untuk dirinya kecuali atas kehendak Allah. Oleh karena itulah Allah ta’ala mengarahkannya untuk memohon kepadaNya agar Dia memberinya kemudahan, keteguhan, dan taufiq…
Allah ta’ala juga telah berfirman: “Wahai orang-orang yang BERIMAN, BERIMANLAH kalian kepada Allah, Rosul-Nya, kitab yang diturunkan kepada Rosul-Nya (Muhammad), dan kitab yang diturunkan sebelumnya”. [Annisa: 136].
Maka (dalam ayat ini) Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk beriman, dan itu bukanlah hal yang sia-sia, karena maksudnya adalah ‘meminta diteguhkan, ditetapkan, dan diistiqomahkan’ dalam amalan-amalan yang memudahkannya melakukan hal tersebut, wallohu a’lam. [Tafsir Ibnu Katsir 1/139].
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
da101114-1310