1327. BBG Al Ilmu
Tanya :
Assalamu’alaykum Ustadz, mau tanya, ada saudara yang hendak menceraikan istrinya secara hukum di KUA, karena si istri telah melakukan nusyus dan suami tidak bisa memaafkan. Si istri mau dicerai, tetapi menuntut nafkah maaliyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah dengan jumlah yang si suami tidak sanggup memenuhinya.
Pertanyaan:
1. Apakah nafkah-nafkah yang dminta istri tersebut syar’i/memang hak sang istri untuk menuntutnya?
2. Jika si suami tidak sanggup, bagaimana solusinya ?
Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.
Talak 1 dan 2 selama dalam masa iddah, mereka berdua masih dalam pasangan suami istri, memiliki hak dan kewajiban pasutri. Termasuk sandang, pangan dan papan dst….Adapun mut’ah juga di jumpai dalilnya dalam Al-Qur’an yang dianjurkan untuk di lakukan bagi suami. Tentunya secara makruf bukan secara berlebihan. Adapun sebab cerai, di karenakan nusyuz, maka di tinjau ulang, apakah benar dalam kategori nusyuz atau bukan, sehingga tidak salah dalam memutuskan perkara tersebut.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊