1381. BBG Al Ilmu
Tanya :
Apa hukumnya jika kita hendak berniat pergi umroh tapi uang yang digunakan adalah uang pinjaman uang terdekat (seperti orang tua,dan lain-lain).
Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى
Bismillah. Uang pinjaman jika tidak mengandung unsur riba dan bukan berasal dari penghasilan atau usaha yang haram maka hukumnya BOLEH digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, karena ia merupakan uang halal.
Akan tetapi jika uang pinjaman itu mengandung riba ada hal yang haram maka TIDAK BOLEH DIGUNAKAN untuk umroh atau haji karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima dari hamba-Nya kecuali yang baik-baik (halal) saja.
Ref : http://www.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-umroh-dengan-menggunakan-uang-pinjaman.html
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊