Apakah seorang masbuq masih diwajibkan menghadap sutroh untuk sisa rakaat sholatnya?
Penanya : Abu Zahroh
Jawaban :
Telah maklum bahwa orang yang melakukan shalat berkewajiban mendekat ke sutrah. Dan dilarang melakukan shalat tanpa menghadap sutroh. Yang dimaksudkan dengan sutroh pada shalat yaitu benda yang ada di hadapan orang yang shalat, minimal setinggi sehasta, untuk menutupinya dari apa-apa yang lewat di depannya. Sutroh ini dapat berupa tembok, tiang, atau lainnya.
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُصَلّ ِ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ
Artinya:
“Janganlah engkau melakukan shalat kecuali menghadap sutroh.” (HR. Ibnu Khuzaimah; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shifat Shalat Nabi)
Nabi shalallahu alaihi wasallam- juga bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ
Artinya:
“Jika seseorang dari kamu melakukan shalat menghadap sutroh, maka hendaklah dia mendekat kepadanya, jangan sampai syaithaan membatalkan shalatnya.” (HR. Abu Dawud, no. 695; An-Nasai, no. 748; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)
Adapun ukuran kedekatan tempat berdiri orang shalat dengan sutroh adalah kira-kira tiga hasta, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, hadits no. 506.
Maka orang yang melakukan shalat itu harus mendekat ke sutroh, jika dia tidak melakukan berarti dia bermaksiat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
Sutrohnya makmum adalah sutrohnya imam, karena sutrah di dalam shalat jama’ah merupakan tanggungan imam. Sehingga jika diperlukan seseorang boleh lewat di depan makmum, dan makmum tidak wajib menolaknya…
Lebih lengkap Silahkan KLIK :