Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-8) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 9 ?
?? Pada asalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia adalah halal dan suci. Sedangkan ibadah pada asalnya terlarang.
Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang telah menciptakan untukmu apa yang ada di bumi ini semuanya.” (AlBaqarah:29).
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan apa yang ada di bumi ini semuanya sebagai kenikmatan untuk kita sebagai sesuatu yang halal.
Maka tidak boleh mengharamkannya kecuali bila ada dalil.
Adapun dalil ibadah adalah hadits:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barang siapa yang mengada ada dalam perkara kami ini apa apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR Muslim).
Maka tidak boleh kita beribadah kecuali setelah ada dalil yang memerintahkannya. Juga dikarenakan ibadah adalah jenis dari pembebanan, sedangkan pada asalnya manusia tidak diberikan beban.
ini adalah bentuk kemudahan syariat dan kesempurnaan islam. Sehingga kita tidak perlu melelahkan diri untuk membuat sebuah ibadah, karena kewajiban kita hanya ittiba saja.
Maka dalam masalah dunia, kita boleh berkreasi dan membuat tekhnologi yang bermanfaat untuk manusia, meskipun tidak ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. karena masalah dunia pada asalnya halal selama tidak ada dalil yang melarang.
Adanya mobil, pesawat, kapal, handphone, speaker dan sebagainya adalah masalah duniawi yang dihalalkan dan bukan bid’ah sama sekali.
Wallahu a’lam ?
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Courtesy of Al Fawaid