88. Tj – 271
Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .
Bagaimana hukum “Euthanasia pasif” (dg cara melepas alat-alat/mesin rumah sakit yang menunjang kehidupannya) kepada kerabatnya karena sudah tidak ada harapan hidup dan sudah keluar biaya banyak ?
Apakah ini dianggap “membunuh” yang mana karena itu menjadi pehalang waris ?
Baarakallah fiik
Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA
Hal itu tergantung kondisi yang sakit, ada kondisi2 yang ulama’ membolehkan dan ada kondisi2 yang tidak diperbolehkan,
Wallahu A’lam
———————————————