Imam Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:
“Aku tidak mengetahui SATUPUN dari ulama salafnya kaum muslimin yg memerintahkan satu saja dari wanita-wanita mereka untuk mendatangi shalat jum’at dan shalat jama’ah (di masjid), baik di malam hari ataupun siangnya.
Seandainya hal itu ada keutamaannya bagi kaum wanita, tentunya para ulama salaf tersebut sudah memerintahkannya, atau mengizinkan mereka untuk mendatangi (shalat jum’at atau shalat jama’ah di masjid).”
[Kitab: Ikhtilaful Hadits, 8/624].
———
Penjelasan Imam Syafii -rohimahulloh- ini sangat selaras dengan hadits Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-:
“Janganlah kalian larang kaum wanita kalian dari (mendatangi) masjid-masjid Allah, (namun demikian) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud: 567, dishahihkan oleh Syeikh Albani].
Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى