148. Tj – 269
Pertanyaan:
Apakah seorang anak laki2 durhaka kepada ibu apabila ia mau menikah dengan perempuan yang tidak disetujui oleh ibunya dengan alasan suku dan amanah dari mendiang ayahnya, sehingga si ibu menawarkan pilihan
1. Menikah tapi jangan kenal lagi siapa ibu mu,
2. Tinggal kan perempuan tersebut.
Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Syarat nikah bagi laki2 tidak memerlukan ijin orang tua. Akan tetapi itu berlaku bagi mempelai wanita. Akan tetapi hendaknya anak laki2 tersebut berusaha menggabungkan antara ibadah nikah nya dengan ibadah ridhonya ibu. Dua2 nya hendaknya disatukan dengan cara2 yang hikmah. Berusaha merayu ibu sebagaimana juga ia merayu istri. Hingga keduanya berjalan dengan mulus tanpa hambatan.
Kalau seandainya ibu belum bisa menerimanya, maka hendaknya ia bersabar. Ia mengambil calon yang sudah di siapkan sang ibu bilamana ia tergolong sholihah. Dengan ini ia mendapat pahala dua-duanya. Menikah & mendapat ridho ibu.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶