Hadits ke-6:
عن أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عنهُ أنَّ رَسُولَ للهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم قالَ: ((إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا)).
ولِمسلمٍ ((أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ)).
“Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Apabila anjing minum dari bejana salah seorang darimu maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali. Dalam riwayat Muslim: yang pertama dengan tanah.”
ولهُ في حديثِ عبدِ اللهِ بنِ مُغَفَّلٍ، أنَّ رَسُولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم قالَ: ((إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ في الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعًا، وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ)).
Dan Muslim juga meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Mughoffal: “Apabila anjing menjilat air di bejana salah seorang darimu maka cucilah tujuh kali dan kedelapan campur dengan tanah.”
Fawaid hadits:
1. Beratnya najis anjing. Oleh karena itu ia najis walaupun tidak tampak bekasnya. Ini adalah pendapat jumhur.
2. Wajibnya mencuci bejana yang airnya dijilat anjing. Dan yang utama dengan tanah pada cucian yang pertama karena itulah riwayat yang paling kuat. Juga jika menggunakan tanah dikali yg kedelapan akan mengharuskan mencucinya kesembilan kali atau lebih.
3. Imam syafii berpendapat bahwa anjing itu najis. Sebab bila air liurnya najis maka kotorannya pun najis.
4. Hadits ini umum untuk seluruh anjing. Sebagian ulama berkata: dikecualikan darinya anjing yang boleh dipelihara untuk berburu atau keperluan. Karena bila wajib dicuci akan mendatangkan kesulitan.
5. Keagungan syariat islam. Dimana di zaman ini para ilmuwan menemukan mikroba dalam air liur anjing yang tidak dapat dibersih oleh air saja. Tapi harus dengan tanah. Ini menunjukkan mukjizat yang agung akan kebenaran syariat Allah dan bahwa Nabi tidak berbicara dari hawa nafsunya.
Badru Salam, حفظه الله تعالى