173. BBG Al Ilmu – 207
Pertanyaan:
Ustadz, apakah kita boleh solat di masjid yang ada kuburan nya?
Jawaban:
Kita tidak diperbolehkan mengerjakan shalat di mesjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Bahkan, seharusnya kita menggali kuburan-kuburan tersebut dan memindahkan tulang-belulangnya ke pemakaman umum. Setiap kuburan harus kita letakkan ke dalam sebuah lubang khusus, sebagaimana layaknya kuburan yang lain. Kita tidak boleh menyisakan beberapa kuburan di dalam mesjid, baik itu kuburan seorang wali maupun selainnya. Alasannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan dengan keras agar kita tidak melakukannya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-kita-sholat-di-masjid-yang-ada-kuburan-di-dalamnya/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶