Dalam shahih Muslim disebutkan bahwa hasil usaha dari membekam adalah khobits (tidak baik). Namun dalam hadits ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan upah kepada orang yang membekam beliau. HR Bukhari dan Muslim.
Ini menunjukkan bahwa usaha dari membekam adalah khobits yang halal, sebab jika haram tentu Nabi tidak akan memberi upah kepada pembekamnya. ini adalah pendapat jumhur ulama.
Namun sabda Nabi: khobits memberikan isyarat agar lebih baik mencari penghasilan yang lain.
Badru Salam, حفظه الله تعالى