208. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimana Zakat itu dikeluarkan.apa 1 th sekali atau bagaimana..dan zakat itu dihitung dari harta yang kita miliki berupa uang atau benda?
Jawaban:
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).
Apabila ia ingin menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.
Hal yang sama (balance gabungan uang x 2.5%)dilakukan di tahun-tahun berikutnya selama memiliki uang diatas nishab.
Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika barang-barang tersebut tersebut dijadikan barang dagangan (dibeli untuk dijual). Zakat perhiasan juga dikeluarkan tiap tahunnya saat haul dan selama masih mencapai nishob.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶