209. BBG Al Ilmu – 49
Pertanyaan:
ustad,ijinkan saya bertanya, bagaimana hukumnya apabila seorang muslim terbunuh di tangan muslim lainnya,,dan sikorban adalah wanita yang dibunuh pacarnya sendiri karena faktor cemburu, tks
Jawaban:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelakiberistri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari Muslim)
Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib).
Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/bom-bunuh-diri-jihadkah.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶