Tj Ingin Menikah Lagi Untuk Mendapatkan Keturunan

254. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Jika dalam satu rumah tangga sudah lama belum punya anak karena pihak isteri ada kelainan dalam kandungan setelah melalui proses medis selalu mengalami keguguran atau ketika terjadi pembuahan maka indung telur dari rahim isteri gak bisa menerima pembuahan alias layu sebelum berkembang ini yang menjadi latar belakang pertanyaan yang akan diajukan: pihak suami ingin ber Isteri lagi: boleh tidak? di tinjau dari syar’I dan ke dua dari sisi manusiawi Maaf perasaan/naluri wanita, karena sang suami sangat mencintainya dan meminimalisir agar tidak terluka hati isterinya.
Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika keadaan sepert itu maka sebagai istri memahami akan kekurangannya dan mengizinkan suami untuk menikah lagi, dan itu lebih baik daripada suami menikah tanpa sepengetahuan istri sekalipun menikah tanpa seizin istri sah hukumnya.

Adapun cara suami jika ingin menikah lagi dan tidak menyakiti istri sebaiknya dengan cara yang baik yakni dengan :

1. Mengajak bicara baik2 dengan istri

2. Cari waktu yang baik (dalam suasana berduaan)

3. Utarakan alasan yang syar’I

4. Minta istri untuk mencarikan canon istri sehingga dengannya mengurangi rasa luka di hatinya

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.