254. BBG Al Ilmu – 357
Pertanyaan:
Jika dalam satu rumah tangga sudah lama belum punya anak karena pihak isteri ada kelainan dalam kandungan setelah melalui proses medis selalu mengalami keguguran atau ketika terjadi pembuahan maka indung telur dari rahim isteri gak bisa menerima pembuahan alias layu sebelum berkembang ini yang menjadi latar belakang pertanyaan yang akan diajukan: pihak suami ingin ber Isteri lagi: boleh tidak? di tinjau dari syar’I dan ke dua dari sisi manusiawi Maaf perasaan/naluri wanita, karena sang suami sangat mencintainya dan meminimalisir agar tidak terluka hati isterinya.
Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc
Jika keadaan sepert itu maka sebagai istri memahami akan kekurangannya dan mengizinkan suami untuk menikah lagi, dan itu lebih baik daripada suami menikah tanpa sepengetahuan istri sekalipun menikah tanpa seizin istri sah hukumnya.
Adapun cara suami jika ingin menikah lagi dan tidak menyakiti istri sebaiknya dengan cara yang baik yakni dengan :
1. Mengajak bicara baik2 dengan istri
2. Cari waktu yang baik (dalam suasana berduaan)
3. Utarakan alasan yang syar’I
4. Minta istri untuk mencarikan canon istri sehingga dengannya mengurangi rasa luka di hatinya
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«