280. BBG Al Ilmu – 385
Pertanyaan:
Apa hukumnya kartu kredit syariah ?
Jawaban:
Kartu kredit (syariah atau konvensional) boleh digunakan jika (antara lain):
1. tidak ada bunga pembayaran tagihan
2. Tidak ada penalty, maksudnya pembayaran denda jika si pemegang kartu terlambat membayar tagihan.
3. Tidak ada cost yang dibebankan kepada pemegang melebihi biaya sebenarnya dari operasional kartu yang ditanggung Penerbit.
4. Tidak ada biaya tertentu berdasarkan prosentase kala terjadi penarikan uang tunai oleh pemegang. Adapun penarikan biaya operasional untuk transaksi uang tunai maka itu boleh.
5. Kartu Kredit Tidak dipakai untuk membeli emas, perak atau uang tunai, karena transaksi dalam barang-barang ini bisa masuk dalam Riba jika tidak terpenuhi syarat kontan. Dan penggunaan kartu kredit dalam transaksi ini hakikanya adalah pembelian tapi tidak cash.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«