306. BBG Al Ilmu – 157
Pertanyaan:
Apa hukumnya sikat gigi atau menngunakan obat kumur pada saat berpuasa ??
Jawaban:
Yang menjadi permasalahan adalah apakah ada (dari proses sikat gigi dengan pasta gigi) yang masuk atau ditkawatirkan masuk ke dalam perut tanpa disadari.
Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah tidak menggunakan pasta gigi karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.” (HR.
Abu Daud no. 2366. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika orang yang berpuasa
tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.” (Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 446, hlm. 496).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«