307. BBG Al Ilmu – 287
Pertanyaan:
Ana mau tanya ustadz…bila dalam suatu Rumah Tangga sang suami menceraikan (dengan kata”/tulisan diatas materai) namun mereka tetap 1 rumah karena pertimbangan beberapa faktor ;soal anak/tidak mampunya suami cari rumah kontrakan, dan dia selama 3 bulan 10 hari tidak melakukan hubungan suami istri…apakah dihari ke 3 bln 11 hari’nya si istri sudah bisa dikatakan sebagai janda??
Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc
Selama masih talak roj’I, maka istri tidak boleh keluar, atau dikeluarkan dari rumah suaminya selama masa iddah, agar suami bisa merujuknya, atau berkesempatan merujuknya.
Apabila sampai habis masa iddah suami tidak juga merujuknya, maka status mereka sudah bukan suami istri lagi, dan tidak boleh tinggal satu atap.
‘Iddah roj’i bagi wanita yang sudah dukhul dengan suaminya, jika dia sudah pernah haidh, maka ‘iddahnya adalah 3 kali masa haidh (quru). al-Baqarah:228.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«