Tj Celana Terkena Najis Kencing

315. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mau tanya ustadz, kalau misal kta buang air kecil, ternyata tanpa sengaja ada sedikit percikan dari air kncing kena celana kita, dan kita bilas sedikit dengan air, apa itu masih sah untuk dipakai sholat atau tidak ? terus bla pada saat kita mau sholat ternyata tidak ada kain ataupun sarung apa boleh kta tetap menggunakan celana tersebut ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Cukup dengan membilas bagian yang kena percikan kencing dengan air sampai hilang najisnya.

Jika sudah hilang najisnya, celana bisa dipakai sholat, tapi jika ada pengganti (sarung atau kain) boleh2 saja.

Tambahan dari tim Tj:
Faedah dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/176:
“Jika sudah hilang bau, warna atau rasa dari najis tersebut, maka berarti sudah suci dan boleh digunakan kembali.”

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.