359. BBG Al Ilmu – 321
Ustad mau tanya: bolehkah pengelola zakat mal menyalurkan zakat yang dikelolanya dalam bentuk pinjaman bergulir tanpa bunga dengan tujuan agar pihak penerimanya bisa banyak dan merata jawabannya sangat kami harapkan.
Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA
Tidak boleh, zakat harus diberikan langsung.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«
** Aug 3 Sat 07:01 **