Tj Zakat Dari Hasil Sewa Kamar/Rumah

369. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Mau Tanya tentang zakat, Ana punya 2 pintu kontrakan, 1 pintu 450 perbulan Dan dibayar perbulan, berapa Ana harus bayar zakatnya ? (uang hasil kontrakan tersebut digunakan untuk keperluan sehari2)

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah pernah ditanya pertanyaan zakat dari sewa rumah, dan jawaban beliau:

“…Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul. Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinan uang sewa rumah tersebut terpakai. Jadi uang tersebut selama menunggu jatuhnya haul belum tetap ada pada si pemilik karena kemungkinan terpakai. Lalu nanti uang sewa tersebut akan kembali lagi dipungut. Padahal di antara syarat wajib zakat adalah harta tersebut tetap terus ada. Jadinya dipersyaratkan menunggu sampai haul sehingga syarat ini terpenuhi…”
والله أعلم بالصواب

* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.

Sumber:
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-zakat-dari-penghasilan-sewa-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.