491. BBG Al Ilmu – 311
Pertanyaan:
Bolehkan membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia ?
Jawaban:
Para ulama yang duduk di Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya mengenai perkara ini (badal haji), dan mereka menjawab:
“…Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya…”
(Fatawa Al Lajnah 11: 51).
Para ulama lebih lanjut menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
1. Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/haji-umrah/4096-10-ketentuan-badal-haji.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-badal-haji.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶