Tj Nasabah Memakai Jasa Leasing

505. BBG Al Ilmu – 203

Pertanyaan:
Misalkan ana menjual motor/mobil..dan si pembeli ini menggunakan jasa leasing..apakah boleh ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Selama itu adalah inisiatif sendiri dari pembeli dan antum tidak terlibat sama sekali dalam proses leasing tersebut dari awal hingga akhir, insya-Allah tidak masalah. Antum bisa terima uangnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.