505. BBG Al Ilmu – 203
Pertanyaan:
Misalkan ana menjual motor/mobil..dan si pembeli ini menggunakan jasa leasing..apakah boleh ?
Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله
Selama itu adalah inisiatif sendiri dari pembeli dan antum tidak terlibat sama sekali dalam proses leasing tersebut dari awal hingga akhir, insya-Allah tidak masalah. Antum bisa terima uangnya.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶