Fatwa Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili حفظه الله تعالى (Guru besar di Fakultas Syar’iah Universitas Islam Madinah, pengajar tetap di masjid Nabawi)
SOAL:
Apabila hari Arafah, yakni hari wukufnya para jama’ah haji di Arafah, berbeda dengan penanggalan di negeri kami, apakah kami puasa Arafah ataukah tidak..?
JAWAB:
Yang nampak bagi saya -beriring harap semoga Allah merahmatiku dan mengampuniku- bahwa apabila hari Arafah di Arab Saudi, bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijah berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian, jadi hari Arafah 9 Dzulhijah di sini (Arab Saudi), bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijah di negeri kalian, maka puasalah di hari ke 8 dan ke 9 Dzulhijah (berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian. pent).
Melakukan hal seperti ini tidak masalah. Karena hari raya Idul Adha di negeri kalian, sesuai perhitungan tanggal di negeri kalian, bukan ikut negeri kami [1].
Jadi :
– berpuasalah di hari ke 8 dalam rangka menepati hari wukufnya para jama’ah haji di padang Arafah,
– kemudian puasa pada tanggal 9, karena pada hari tersebut adalah hari Arofah berdasarkan penghitungan tanggal di negeri kalian.
Adapun apabila tangal 9 Dzulhijah; yakni hari wukuf jama’ah haji di padang Arafah, bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijah di negeri kalian, maka tidak perlu puasa. Karena hari tersebut adalah hari raya Idul Adha di negeri kalian. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang kita untuk berpuasa di hari raya [2].
Demikian yang nampak bagi kami dalam masalah ini.
Wallahu a’lam.
.
***
.
Catatan kaki:
.
[1] Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari puasa kalian adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri kalian adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha kalian adalah hari ketika orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib).
[2]. Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul ‘Adha” (HR. Muslim no. 1138)
______
.
Fatwa ini beliau sampaikan pada saat sesi tanya jawab kajian fikih haji dari kitab “Dalil at tholib li Nailil mathoolib“, ba’da ashar, di masjid Nabawi. Pada tanggal 12 September 2015.
Rekaman fatwa bisa didengar pada link berikut:
https://www.dropbox.com/s/3799q36d05fmksw/Puasa%20Arafah%20ikut%20mana.m4a?dl=0
.
***Kota Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, 5 Dzulhijah 1436
.
Didengarkan langsung dan diterjemahkan oleh: Ustadz Ahmad Anshori
.
Artikel : Muslim.or.id