Oleh Ustadz Kholid Syamhudi al Bantani
Krisis iman dan krisis ekonomi dewasa ini ditambah dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang demikian tinggi di negara ini. Semakin besar kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi dengan keterbatasan dana dan keuangan, kadang mendorong seorang muslim untuk mencari kesempatan dan cara yang dianggapnya tepat dan pas tanpa bertanya hukumnya dahulu. Apalagi dipacu oleh upaya produsen dan industri dalam memasarkan produknya kemasyarakat yang tanpa memandang halal dan haram lagi. Maka bermunculanlah beragam mu’amalah dengan beranekaragam cara dan coraknya. Diantaranya adalah sewa beli atau dikenal dengan istilah leasing di masyarakat kita dan mulai dikenalkan dengan istilah lain oleh lembaga keuangan syariat dengan nama Ijaarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).
Lebih lanjut tentang leasing dan IMBT Lihat
http://klikuk.com/hukum-sewa-beli-atau-imbt/
Silakan bantu sebarkan info dakwah ini. Semoga bermanfaat
KlikUK.com
titan ilmu penyejuk qalbu