Menutup Tempat Makan dan Minum…

وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهِ بِعُودٍ

“Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walaupun hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya.” (HR. Ahmad 14597)

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata :

“Perintah Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam untuk menutup bejana ini bertujuan untuk memperoleh keselamatan dari gangguan setan. Allah Ta’ala menjadikan hal itu sebagai sebab terhindarnya seorang hamba dari gangguannya, karena setan tidak bisa membuka bejana, jika sebab yang disebutkan tadi (dengan menyebut nama Allah) dilakukan.”              [ Syarah Shahih Muslim, 13/185 ]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.