Pinjam Ke Bank 10 Juta, Setelah 3 Tahun Harus Melunasi 20 Juta…

Ini jelas riba, peminjam dan yang meminjami sama-sama mendapatkan LAKNAT Allah dan Rosul-Nya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.

Tapi, bukan berarti peminjam terkena ancaman MEMAKAN harta riba yang disebutkan dalam banyak ayat dan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

Yang terkena ancaman memakan harta riba hanya bank-nya saja .. dan harta riba yang dimakan oleh bank pada kasus di atas adalah 10 juta bukan 20 juta.

Adapun peminjam, maka dia tidak memakan uang riba sama sekali dalam kasus ini .. justru ia dizalimi, karena ada uang 10 juta dari dia yang diambil secara batil oleh bank dengan cara riba.

Tapi mengapa peminjam sama-sama terkena laknat dari transaksi itu ? karena tanpa dia, akad yang mengandung riba itu tidak akan terjadi .. atau denan kata lain, karena dialah akad riba itu menjadi ada.

Sehingga dia memang ada andil dalam terciptanya akad riba yang sangat dimurkai oleh Allah ‘azza wajalla itu .. pantas jika dia juga mendapatkan laknat yang sama dengan pihak peminjam yang memakan ribanya .. wallahu a’lam.

Silahkan dishare, semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.