721. BBG Al Ilmu – 371
Tanya:
1. Apa hukum qurban dengan patungan uang untuk beli sapi ?
2. Bagaimana cara bayar fidyah untuk puasa Ramadhan ? seorang wanita yang hamil dan ia tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, bagaimana tata cara atau aturan dalam fidiyah?
Jawab:
1. Patungan kurban sapi dibolehkan dari tujuh orang maksimal. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318).
2. Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “ … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui..”
Kondisi ini berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’, karena ia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk qodho’ di hari lain ketika tidak berpuasa. Namun bila tidak mampu untuk qodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya, dan ia bisa pindah ke fidyah, dan ia boleh bayar fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan), atau mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadhan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶