753. BBG Al Ilmu – 423
Tanya:
Kalau seorang anak wanita/gadis yang terlahir dari hasil hubungan diluar nikah, siapa yang berhak menjadi wali nikahnya ?
Jawab:
Yang menjadi wali nikahnya adalah Sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak-zina/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶