Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #12 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. fiqihnya..
⚉ BERKUMPULNYA JUM’AT DAN HARI RAYA DI SATU HARI
⚉ Dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syami ia berkata, “aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arkom, “apakah engkau menyaksikan bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dua Ied bertemu di satu hari ?” Kata Zaid, “iya,.” kata Mu’awiyah, “lalu apa yang dilakukan oleh Rosulullah ?” Kata beliau, “beliau sholat Ied kemudian memberikan keringanan untuk Jum’at, beliau bersabda, “siapa yang mau sholat Jum’at silahkan,.” (HR Imam Abu Daud)
⚉ Dan dari hadits Abu Hurairoh, dari Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda,
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
“Telah berkumpul pada kalian ini dua hari raya maka siapa yang sholat Ied maka itu sudah mencukupi dari sholat jum’at (artinya – jika ia tidak jum’atan tidak mengapa), adapun kami (kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam) tetap melaksanakan sholat jum’at..” (HR Abu Daud)
➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa apa bila hari raya dan hari jum’at bertemu maka jum’atnya tidak wajib atas pendapat yang rojih, adapun pihak dkm masjid tetaplah menyelenggarakan dan mengadakan jum’atan.
Kenapa ?
Karena Rusulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadits ini, “adapun kami, kami tetap melaksanakan sholat jum’at..”
Adapun yang dilakukan sebagian masjid mereka mengumumkan jum’atnya libur ini tidak benar.. akan tetapi hendaklah pihak masjid tetap melaksanakan sholat jum’at, dan bagi mereka yang tidak jum’atan maka mereka tetap diwajibkan sholat Zhuhur, walaupun ada sebagian kecil ulama mengatakan bahwa kalau jum’atan tidak wajib maka Zhuhur pun tidak wajib.
Namun yang rojih dari pendapat hampir seluruh ulama bahwa ia TETAP sholat Zhuhur.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah