Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Tentang Hukum Memindahkan Zakat
maksudnya : bolehkah membayar zakat bukan ditempat kita..?
⚉ Kata beliau : “Tidak ragu lagi bahwa yang paling utama mengeluarkan zakat itu di negeri sendiri. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Kabarkan kepada mereka bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka..”
⚉ Berkata Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitab Al Mughni : “Kalau ada orang yang membayar zakatnya ditempat lain (bukan di negerinya) maka atas pendapat jumhur ulama, itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi mengulanginya..”
⚉ Dalam kitab Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan : “Apabila ia membayar zakat ditempat lain, contoh misalnya (kata beliau) seseorang yang membayar zakat yang berada di Kairo, kemudian membayarnya di tempat lain.. maka yang shohih itu boleh..” artinya : Itu mencukupi.. namun yang paling utama tentu penduduk tempat kita sendiri yang berhak untuk menerimanya..
Sebagaimana itu dilakukan dan dipahami oleh seorang sahabat Imran bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, dimana beliau dikirim oleh Ziyad untuk mengambil zakat suatu kaum. Ketika Imran pulang, Ziyad bertanya, “mana hartanya..?”
Kata Imran, “Kami sudah mengambilnya sebagaimana kami dahulu mengambilnya di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. dan kamipun membagikannya sesuai dengan yang kami bagikan dahulu dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..”
⚉ Imam Malik rohimahullah berkata : “Boleh membayarnya ditempat lain kalau dibutuhkan dan kalau di negerinya sendiri sudah tidak ada yang butuh lagi (tidak ada mustahik lagi)..”
⚉ Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumallah berpendapat Tidak boleh di pindahkan, membayar zakat itu harus di negeri yang ia tinggal padanya..
Maka dari itu bahwa apabila kita membayar zakat ditempat kita sendiri, itu tentu yang paling utama.. Namun kalau ternyata ada suatu tempat lain yang lebih membutuhkan maka boleh kita membayarnya disana..
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah