805. BBG Al Ilmu – 111
Tanya:
Bagaimana hukum menghentikan sholat sunah waktu iqomah dikumandangkan. Karena dia dibilang haram menghentikannya, dilanjutkan saja tapi dipercepat.
Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no.710).
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi/Al Lajnah Ad Daaimah pernah ditanya:
“Apabila iqomat dikumandangkan sedangkan ada seseorang yang masih melaksanakan shalat sunnah dua raka’at atau tahiyatul masjid. Apakah ia menghentikan shalatnya supaya bisa melaksanakan shalat fardhu bersama jama’ah? Apabila jawabannya wajib menghentikan, apakah melakukan salam ketika menghentikan shalatnya, ataukah menghentikannya tanpa salam?
Mereka menjawab:
Pendapat yang tepat dari dua pendapat ulama’ adalah ia menghentikan pelaksanaan shalat itu. Ia tidak perlu melakukan salam untuk berhenti (dari shalat itu). Ia hendaknya langsung bergabung dengan imam. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 7/315 no.7347
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://islam-qa.com/en/33582
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶