Ust. Abu Riyadl, حفظه الله
Orang kaya yang dihitung secara ilmu fiqh adalah yang wajib zakat mal..
Miskinkah atau kayakah anda?
Walau anda banyak harta tapi tidak zakat maka anda miskin hati!
Wajibnya zakat pada harta adalah jika harta tersebut telah:
1. Tersimpan setahun dengan hitungan hari hjriyah.
2. Telah nyampai nisob lebih (seharga 85grm emas)
Jika harta anda telah memiliki dua sifat diatas maka wajib dizakati. Dan jika tidak maka ia akan menjadi alat setrika punggung anda di akhirat.
Apa saja yang dizakati dari harta?
(selain hewan ternak, hasil panen pertanian, Karena hewan ternak dan panenan ada pembahasannya sendiri)
Ia adalah:
1. Uang (baik tabungan/ uang cash)
2. Barang dagangan.
3. Emas dan perak walaupun ia adalah perhiasan.
Zakatnya 2,5% dari total yang ada ditangan kita waktu itu setiap setahun sekali wajib!
Dan haram telat! Dosa kalo telat! Apalagi gak bayar!
Apakah zakat penghasilan itu ada? Yaitu uang gaji atau setiap incom yang kita peroleh dipotong 2,5% buat zakat..
Jawab: hal tersebut tidak ada dalam agama islam dan bukan disebut zakat. Jika ada yang mewajibkan ini, maka ia telah mewajibkan sesuatu yang Allah ta’ala tidak wajibkan
Apakah tanah, mobil, rumah dll yang kita beli dan kita miliki wajib zakat?
Jawab:
Tidak.. kecuali jika hal tersebut diatas adalah barang dagangan. Karena tidak ada riwayat sahabat menzakati rumahnya dll
Www.abu-Riyadl.blogspot.com
Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى
┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈.