957. BBG Al Ilmu – 421
Tanya:
Apa hukumnya membaca surat al fatihah di setiap ingin membaca doa terutama pada saat ada pembukaan suatu acara, adakah dalilnya ? dan apakah ada dalilnya juga membaca doa yang dipimpin oleh seseorang pada saat mengadakan suatu acara?
Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
Hukum membaca surat Al-Fatihah pada setiap pembukaan suatu acara dan ketika akan berdoa adalah TIDAK BOLEH, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sejak diangkat dan diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rosul hingga beliau wafat tidak pernah mengamalkannya, atau pun mengajarkannya kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
Di dalam Al-Quran Al-Karim, Allah Ta’ala berfirman:
(Wa Maa Ataakumurrosuulu Fakhudzuuhu Wa Maa Nahaakum ‘Anhu Fantahuu)
Artinya: “Apa saja yang diajarkan Rosul kepada kalian, maka terimalah (ikutilah). Dan apa saja yang dilarang oleh Rosul kepada kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).
» Dan di dalam hadits yang shohih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Wa Khoirol Hadyi Hadyu Muhammad)
Artinya: “Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”
» Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: (ittabi’uu wa Laa Tabtadi’uu, Fa Qod Kufiitum)
Artinya: “Hendaklah kalian ber-ittiba’ (mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena sesungguhnya kalian telah diberi kecukupan (oleh Allah dgn syari’at-Nya, pent).”
Adapun hukum meng-amini doa yang dibaca oleh seseorang dalam suatu acara yang mubah atau bahkan dianjurkan dalam Islam, seperti seorang ustadz menutup kajiannya dengan doa dan di-amini oleh jama’ah yang hadir, maka hukumnya BOLEH.
Sedangkan membaca doa berjama’ah dalam acara-acara yang dilarang dalam agama Islam karena tidak ada syari’atnya dari Allah dan Rosul-Nya, maka yang nampak bagi kami hukumnya TIDAK BOLEH.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –