958. Bolehkah Mengubur Ari-Ari Bayi Yang Baru Lahir ?

958. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Kalau anak baru lahir ari ari nya itu di kubur atau gimana ? Atau gimana secara syar’i nya ?

Jawab:
Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun para ulama menilai hadits-hadits ini  DHAIF, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Hanya saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)

Jika kita mengambil pendapat para ulama yang menganjurkan “mengubur ari-ari”, satu hal yang perlu diingat, ini sama sekali bukanlah menganjurkan Anda untuk melakukan berbagai ritual ketika menguburkan benda ini. Sama sekali tidak menganjurkan demikian.

Bahkan jika sikap semacam ini diiringi dengan berbagai keyakinan tanpa dasar, seperti memberi lampu selama 40 hari, di kubur bersama pensil, bunga, jarum, gereh, pethek, sampai kemiri gepak jendhul, dengan keyakinan bahwa ini semua bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidupnya, maka jadinya tahayul dan khurafat yang sangat dilarang syariat dan itu termasuk perbuatan syirik kecil.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/ritual-mengubur-ari-ari-bayi/#

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.