988. Bekerja Sebagai EO Acara Musik

988. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bagaimana hukum bekerja sebagai event organizer, yang di dalam nya melaksanaakan hal-hal /even dengan konten acara yang melalaikan, seperti musik, hingar bingar, dancer, gathering dan lain-lain Yang lebih dekat kepada kemaksiatan. Apakah berkah apabila mendapatkan materi dari hal seperti itu dengan niat hanya ingin mencari sumber mata pencaharian/pekerjaan ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Amalan tersebut dilarang dalam agama, sebagaimana di firmankan Allah سبحانه وتعالى.

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Ayat Allah ini telah ditafsirkan oleh para ulama salaf bahwa yang dimaksud adalah nyanyian dan yang semisalnya.

Jika nyanyian dilarang maka penghasilan tersebut adalah haram. Hendaknya mencari pekerjaan yang halal, semoga di mudahkan Allah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.