1012. BBG Al Ilmu – 357
Tanya:
Seorang wanita telah diceraikan oleh suaminya dengan talak 3 bahkan sang suami mentalak istrrinya ini didepan keluarga istrinya tersebut.
Untuk menjelaskan status perceraian nya ini sang istri pergi ke pengadilan agama dengan harapan status perceraiannya jelas.
Yang menjadi pertanyaan: setelah sang istri melapor ke pengadilan agama dan pengadilan agama mengatakan bahwa perceraian mereka tidak sah karena sang istri baru melapor satu kali ke pengadilan agama, dan pengadilan agama menyarankan untuk rujuk kembali.
Bagaimana satus cerai talak 3 oleh suami terhadap istri tadi ? apakah talak mereka. Tidak sah ?
Ana pernah baca di majalah sunnah, bahwa kata cerai dari suami terhadap istri itu adalah sah, bahkan dengan kata-kata sindiran tapi dengan tujuan menceraikan itu sah. Apalagi ini perkataan si suami jelas dan tegas dan ada saksinya.
Si istri sudah 3 kali di ceraikan suaminya. Dalam waktu yang berbeda.
Bagaimana hukumnya kalau mereka kembali rujuk atas saran pengadilan agama tadi ? Apakah rujuk mereka sah ?
Jawab:
Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى
Tidak boleh rujuk sampai nikah dengan lelaki lain.
Disebutkan di pertanyaan bahwa si istri sudah 3 kali di ceraikan suaminya. Dalam waktu yang berbeda. Ini berarti sudah jelas jatuh talaq 3, terlepas pengadilan bilang apa.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –