1013. Bagaimana Pembagian Harta Waris Bila Anak Yang Sudah Berkeluarga Wafat Sebelum Orangtuanya ?

1013. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Ada keluarga terdiri dari bapak, ibu dan 2 anak laki yang sudah dewasa dan masing-masing punya keluarga sendiri.

Urutan wafat:
1. Anak laki pertama wafat lebih dahulu, meninggalkan bapak, ibu, istri, 2 anak laki dan 1 saudara kandung laki.

2. Ibu kemudian wafat, meninggalkan bapak, anak laki kedua, dan 2 cucu laki dari anak pertama yang sudah wafat (lihat no 1)

3. Bapak kemudian wafat, ahli waris adalah anak laki kedua dan 2 cucu laki dari anak pertama yang sudah wafat (lihat no 1)

Bagaimana pembagian harta warisnya mulai dari no 1, 2 dan 3 ?

Jawab:
Ust. Badru Salam, حفظه الله تعالى

1. Harta milik anak pertama yang wafat dibagi sebagai berikut:
* Istri 1/8,
* Ayah dan ibu, masing-masing 1/6
* Sisanya buat kedua anak laki si mayit.
* Saudara laki tidak dapat waris.

2. Yang dibagikan adalah harta milik ibu saja (termasuk harta yang didapat dari kasus no 1), dibagikan kepada:
* Suami 1/4,
* Sisanya untuk anak laki kedua yang masih hidup.
* Cucu dari anak pertama yang sudah wafat, tidak dapat waris.

3. Yang dibagikan adalah harta bapak saja (termasuk harta yang didapat dari kasus no 1 dan 2 diatas), dibagikan:
* Semuanya untuk anak laki kedua yang masih hidup.
* Cucu dari anak pertama yang sudah wafat, tidak dapat waris.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.