1013. BBG Al Ilmu – 357
Tanya:
Ada keluarga terdiri dari bapak, ibu dan 2 anak laki yang sudah dewasa dan masing-masing punya keluarga sendiri.
Urutan wafat:
1. Anak laki pertama wafat lebih dahulu, meninggalkan bapak, ibu, istri, 2 anak laki dan 1 saudara kandung laki.
2. Ibu kemudian wafat, meninggalkan bapak, anak laki kedua, dan 2 cucu laki dari anak pertama yang sudah wafat (lihat no 1)
3. Bapak kemudian wafat, ahli waris adalah anak laki kedua dan 2 cucu laki dari anak pertama yang sudah wafat (lihat no 1)
Bagaimana pembagian harta warisnya mulai dari no 1, 2 dan 3 ?
Jawab:
Ust. Badru Salam, حفظه الله تعالى
1. Harta milik anak pertama yang wafat dibagi sebagai berikut:
* Istri 1/8,
* Ayah dan ibu, masing-masing 1/6
* Sisanya buat kedua anak laki si mayit.
* Saudara laki tidak dapat waris.
2. Yang dibagikan adalah harta milik ibu saja (termasuk harta yang didapat dari kasus no 1), dibagikan kepada:
* Suami 1/4,
* Sisanya untuk anak laki kedua yang masih hidup.
* Cucu dari anak pertama yang sudah wafat, tidak dapat waris.
3. Yang dibagikan adalah harta bapak saja (termasuk harta yang didapat dari kasus no 1 dan 2 diatas), dibagikan:
* Semuanya untuk anak laki kedua yang masih hidup.
* Cucu dari anak pertama yang sudah wafat, tidak dapat waris.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –