1026. BBG Al Ilmu – 199
Tanya:
Ada 3 pertanyaan berkaitan dengan umroh:
1. Lebih utama mana untuk kaum hawa, apakah sholat di Masjidil Haram ataukah sholat di rumah/tempat penginapan/hotel ketika berada di Makkah ?
2. Apakah benar bahwa melakukan umroh 3 kali sama pahalanya dengan melakukan ibadah Haji ?
3. Dan apakah hukum melakukan Umroh sama dengan melakukan Haji? Dimana akan menjadi wajib bila kita telah mampu?
Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى
Secara asal, bagi wanita shalat ditempat yang lebih tersembunyi itu lebih afdhal.
Mari kita perhatikan hadits berikut ini (yang artinya):
Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
”wahai Rasulullah, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalat di kamar depan. Shalatmu dikamar depan lebih baik bagimu daripada shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjidku.”
Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid dibagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allah. [HR. Ahmad no.27.090, dihukumi hasan oleh Ibnu Hajar].
Kita sudah mengetahui besarnya keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Namun bagi para wanita, shalat di rumah mereka tetap lebih baik bagi mereka dibanding shalat di Masjid Nabawi, bahkan di Masjidil Haram. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin baik bagi mereka.
2. Ana belum pernah mendapatkan dalilnya.
3. Hukum Haji adalah wajib bagi yang mampu, demikian pula dengan umroh.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –