1195. BBG Al Ilmu
Tanya:
Mengenai zakat maal, saya punya properti yang untuk diperdagangkan senilai 282 juta (tapi belum laku), zakatnya property ini khan sekitar 7 juta (2.5%), dan ada juga harta emas yang nilai zakatnya setelah saya hitung ada 950 ribu, jadi total zakat adalah 7.9 juta tapi saat ini saya ada pinjam dari orang sebesar 800 juta dan sudah habis kepakai semua uangnya.
Sedangkan uang kas yang saya miliki hanya 15 juta rupiah. Apakah harta saya sudah mencapai nishob nya ? Apakah saya masih wajib zakat ustadz ?
Jawab:
Ustadz Abdussalam Busyro, Lc, حفظه الله تعالى
Karena masih ada tanggungan hutang dari perniagaan maka tidak wajib zakat, tapi sebaiknya infaq atau sedekah saja, karena kita khawatir ada di dalam harta yang kita miliki, ada hak fakir miskin.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊