1202. BBG Al Ilmu
Tanya:
Saya ada 2 pertanyaan :
1. Apakah jika bagian kaki/tangan kita tergores tapi tidak mengeluarkan darah maka akan membatalkan wudhu kita ? Dan bagaimana pula jika mengeluarkan darah dalam jumlah sedikit ?
2. Apakah darah nyamuk yang menempel dikaki/tangan akibat kita “tepuk’ juga menjadikan wudhu kita harus diulangi ?
Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى
1. Menurut pendapat yang rojih di kalangan para ulama fiqih bahwa darah apapun, selain darah haid dan nifas, yang keluar dari tubuh manusia karena terluka atau mimisan dan sebagainya, adalah TIDAK NAJIS.
Oleh karenanya, para sahabat senantiasa mengerjakan sholat sementara badan dan pakaian mereka berlumuran darah karena tertusuk tombak, anak panah dan terkena sayatan pedang kaum musyrikin.
2. Bangkai dan darah nyamuk, lalat dan semisalnya TIDAK NAJIS. Dengan demikian wudhunya tidak batal.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊