1264. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bolehkah kita membayarkan setoran naik haji dengan meminjam uang di bank dulu ? Dan nantinya kita bayarkan secara kredit?
Jawab:
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى
Pinjam meminjam uang dari bank yang tentu saja disana terdapat riba yang di haram kan agama digunakan untuk suatu ibadah adalah tidak boleh. Karena uang yang dipakai adalah haram, sehingga tidak sah untuk ibadah. Diriwayatkan dalam hadits, “Sesungguhnya Allah Ta`ala adalah Dzat Yang Maha baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.”
Perlu diketahui bahwa asal hukum haji adalah wajib bagi yang mampu untuk perjalanan dan perbekalan selama ibadah berlangsung. Akan tetapi jikalau tidak mampu maka gugur bagi nya kewajiban haji. Ibadah haji tidak disyariatkan dengan cara berhutang, terlebih hutang bank.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊