1265. BBG Al Ilmu
Tanya:
Ini pertanyaan lanjutan dari soal # 1264 mengenai naik haji dengan uang bank.
Orang itu pinjamnya dari bank untuk setoran haji beberapa tahun lalu dan pinjaman tersebut sudah dilunasi. Pada saat dia meminjam uang bank hingga pelunasan, dia belum mengetahui haramnya hukum ribaa dll dan tidak sahnya haji jika pakai uang haram.
Pekan depan adalah jadwal dia dan rombongan berangkat haji. Apakah yang dia harus lakukan ? Batalkan keberangkatannya atau bagaimana ustadz ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Jikalau sudah bertekad kuat melaksanakan haji, maka bismillah tawakkal kepada Allah Ta`ala, adapun apa yang telah lewat dan belum tau, semoga Allah mengampuni segala ke-alpaan. Banyak beristighfar kepada Allah, dan berdoa agar ibadah haji nya mabrur, diterima oleh Allah Ta`ala.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊